Bandar Lampung

Selewengkan ADK untuk Judi, Mantan Kakam di Tulangbawang Duduk di Kursi Pesakitan

seorang mantan Kepala Kampung Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang mantan Kepala Kampung Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/3/2021). Selewengkan ADK untuk Judi, Mantan Kakam di Tulangbawang Duduk di Kursi Pesakitan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selewengkan anggaran dana kampung (ADK) untuk karaoke dan judi, seorang mantan Kepala Kampung Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/3/2021).

Kepala Kampung ini diketahui bernama Boman (54) warga Kampung Sido Mukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, terdakwa Boman menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi secara telekonferensi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebanyak delapan orang.

Saksi Suhendra menyampaikan jika ADD tahun 2015 dan 2016 secara keseluruhan dikelola oleh terdakwa tanpa meminta bantuan perangkat desa lainnya.

"Kegiatan fisik dikelola oleh terdakwa semuanya," ujar Suhendra saat ditanya oleh JPU Hendra Dwi Gunanda.

Selain itu Suhendra mengaku pernah diajak ikut oleh terdakwa Boman bermain judi sabung ayam pada tahun 2015 saat terdakwa menjabat sebagai kepala kampung.

"Diajak main ke tempat perjudian, saat itu cuman sekali diajak kesana, dia gak bawa ayamnya, tapi taruhan, klaroke di moroseneng, tapi biasanya di tempat gak jelas di tempat remang-remang tapi saya gak mau masuk pernah diajak," kata Bendahara kampung ini.

Sementara saksi Wayan mengatakan jika terdakwa tak pernah datang di kantor kelurahan melainkan di rumahnya.

"Pelayanan dilakukan di rumahnya langsung sampai kursi goyang milik keluarahan dibawa pulang," tandasnya.

Terpisah terdakwa Booman membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Keterangan semua itu salah semua karena sudah diseting semua dari luar enam orang itu, sudah dikumpul oleh sekertaris," seru Booman kepada Majelis Hakim Ketua Siti Insirah.

"Saudara pernah ngajak Suhendra main judi?" tanya Siti Insirah.

"Tidak pernah main judi, saya cuman ngajak untuk ngetes dia saja, mau tidak katanya mau kalau sudah jadi bendahara," tandas Booman.

Dilain pihak, JPU Hendra Dwi Gunanda menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2015-2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved