Bandar Lampung
Selewengkan ADK untuk Judi, Mantan Kakam di Tulangbawang Duduk di Kursi Pesakitan
seorang mantan Kepala Kampung Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang mantan Kepala Kampung Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/3/2021). Selewengkan ADK untuk Judi, Mantan Kakam di Tulangbawang Duduk di Kursi Pesakitan
"Tahun 2015 ADK Sidomukti sebesar Rp.704.060.848 dan pada tahun 2016 mendapat ADK sebesar Rp.1.054.870.337," sebutnya.
JPU menambahkan selama penggunaan anggaran terdakwa menyelewengkan anggaran sampai ratusan juta.
"Akibatnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 380.335.935 sebagaimana perhituangan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )