Pringsewu

DPRD Pringsewu Nilai Pemkab Kurang Pro Aktif Tangani Jalan Rusak Akibat Angkutan Tambang

DPRD Pringsewu menilai Pemerintah Kabupaten Pringsewu kurang pro aktif dalam menangani persoalan jalan rusak yang diakibatkan angkutan tambang.

Tribunlampung.co.id/Didik
DPRD Pringsewu menggelar rapat dengar pendapat terkait protes warga atas jalan rusak yang diakibatkan angkutan tambang pasir. DPRD Pringsewu Nilai Pemkab Kurang Pro Aktif Tangani Jalan Rusak Akibat Angkutan Tambang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu menilai Pemerintah Kabupaten Pringsewu kurang pro aktif dalam menangani persoalan jalan rusak yang diakibatkan angkutan tambang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara, Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Sukoharjo.

Ketua DPRD Pringsewu Suherman meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu action.

Suherman merasa ngeri karena persoalan jalan itu akan meluas menjadi konflik horizontal antar masyarakat.

Sebab, lanjut dia, ada masyarakat yang protes lantaran jalan rusak.

Satu sisi ada masyarakat yang dipekerjakan oleh perusahaan tambang menjadi sopir dan sebagainya.

"Mohon action, yang ingin kami dengar," tegas Suherman dalam rapat di ruang rapat paripurna DPRD Pringsewu, Selasa, 2 Maret 2021.

Rapat itu dihadir oleh perwakilan masyarakat, pihak tambang dalam hal ini PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA), dihadiri langsung Direktur PT PJA Busman beserta jajaran.

Sementara dari eksekutif ada Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin mengungkapkan bila semenjak ada PJA, jalan utama lokal itu menjadi persoalan.

"Jalan yang seharusnya awet tiga tahun, namun dalam 1,5 tahun hancur. Kemarin yang bikin memanas mobil tronton masuk," kata Maulana.

Oleh karena itu, Maulana berharap pemerintah tidak tinggal diam dengan persoalan itu. 

"Makanya tolong, kalau ini dibiarkan yang terjadi ada lah konflik antara masyarakat dengan pihak perusahan," tegas Maulana.

Anggota DPRD Pringsewu lainnya, Joni Sapuan memperingatkan kepada eksekutif apa bila dalam kurun waktu dua bulan tidak dapat menuntaskan persoalan tersebut, akan membentuk Pansus DPRD Pringsewu.

"Kami beri waktu dua bulan, kalau tidak ada titik temu, akan kami angkat dalam Pansus," tegas Joni.

Oleh karena itu, Joni meminta supaya ada progres yang mengarah kepada solusi dalam persoalan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved