Kasus Suap Lampung Selatan
Saksi Mengaku Susun Dokumen Penawaran Lelang, Termasuk untuk Ketua DPR
sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saksi Yudi Siswanto mengaku susun dokumen penawaran lelang proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2016, satu di antaranya ada nama ketua DPR.
Hal ini terungkap dalam sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).
Saksi Yudi Siswanto mulanya mengatakan, jika jatah paket proyek yang mengatur di Dinas PUPR Lampung Selatan adalah Syahroni.
"Saya denger-denger, tahunya dari rekanan yang kerja waktu itu, dalam pembicaraan mereka dapat jatah paket, setahu saya saat itu Pak Syahroni," ujar mantan Kasi Penanganan Jalan dan Jembatan ini.
Baca juga: 110 Pegawai Divaksin Covid-19, Pelayanan di Disdukcapil Bandar Lampung Tetap Normal
Baca juga: BREAKING NEWS Pelayan Publik di Pemkot Bandar Lampung Mulai Divaksinasi Covid-19
Yudi menuturkan, di tahun 2016 setelah menjabat menjadi Kasi ia dipanggil oleh Syahroni.
"Saya dipanggil untuk dimintai tolong oleh Pak Syahroni untuk membuat dokumen lelang, di mana kami berupaya semaksimal untuk memenangkan perusahaan," katanya.
Setelah itu, Yudi mengaku, memerintahkan Rudi Rojali untuk berkoordinasi dengan Syahroni.
"Loh pak Rudi Rojali kan bawahan Anda?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Jadi saya ajak kawan-kawan bantu tugas Pak Syahroni membuat penawaran dan datanya dari Pak Syahroni," kata Yudi.
Namun, JPU Taufiq menjadi penasaran lantaran Yudi mau menuruti kemauan Syahroni yang kala ini selevel dalam jabatannya.
Baca juga: Sosialisasi Program BPU BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung ke Anggota PSH Pesawaran
Baca juga: Kuliner Lampung, Sate Maranggi Bisa Dinikmati di Saung Agrowisata Bandar Lampung
"Ya beliau kepercayaan pimpinan, pak bupati dan kepala dinas," kata Yudi.
Yudi menuturkan daftar pake yang akan dikerjakan dokumen penawarannya diberikan lengkap oleh Syahroni.
"Isi paket ada ama paket dan kontak person. Itu dari pak Syahroni. Dan yang menghubungi Rudi Rojali untuk memintak dokumen perusahan sebagai dasar menyusun dokumen penawaran," tandasnya.
Sementara selama penjelasan Rudi terkait daftar paket, JPU KPK memperlihatkan dokumen tersebut secara lengkap.
Di antara daftar nama tersebut tertulis nama Ketua DPR untuk rehabilitasi kantor camat Rajabas Induk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/saksi-mengaku-susun-dokumen-penawaran-lelang-termasuk-untuk-ketua-dpr.jpg)