Kasus Suap Lampung Selatan
Saksi Mengaku Susun Dokumen Penawaran Lelang, Termasuk untuk Ketua DPR
sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara suap free proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hadirkan saksi empat sampai lima orang.
Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan dan Syahroni mantan Kabid Pengairan Lampung Selatan, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Adapun JPU KPK menghadirkan lima orang saksi terdiri dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, pihaknya menghadirkan lima orang saksi untuk saksi Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
"Hadir hari ini lima orang (saksi)," kata Taufiq Ibnugroho, Rabu (3/3/2021).
Adapun kelima saksi yakni Yudi Siwanto ASN Kabid Binamarga Lampung Selatan, Taufik Hidayat ASN Kasi Penanganan Jalan Rudi Rojali, Laras Cahyadi staf Binamarga Lampung Selatan dan Ketut Dirgahayu Kasi Pengolahan Data dan Program.
Meski para saksi hadir, namun kelima saksi tersebut diperiksa secara terpisah.
Baca juga: Remaja Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung 2 Pekan Tak Pulang ke Rumah, Keluarga Khawatir
Baca juga: KPU Akan Beri Penghargaan Jajaran yang Miliki Kinerja Baik Selama Pilkada Bandar Lampung 2020
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/saksi-mengaku-susun-dokumen-penawaran-lelang-termasuk-untuk-ketua-dpr.jpg)