Apa Itu

Apa Itu EFIN

Simak penjelasan mengenai apa itu EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Resky Mertarega Saputri
Kompas.com
apa itu EFIN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan mengenai apa itu EFIN berikut.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Dilansir dari pajak.go.id pada Kamis (4/3/2021), Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

Baca juga: Apa Itu Mutasi Virus Corona B.1.1.7

Baca juga: Apa Itu Vlog

a. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

b. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

c. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas.

d. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

e. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

f. Menyampaikan alamat email aktif.

Baca juga: Apa Itu Prosa, Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenis Prosa

Baca juga: Apa Itu OPM

Untuk Wajib Pajak Badan:

a. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.

b. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.

c. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.

d. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved