Apa Itu
Apa Itu SPT
Simak penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak. Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Resky Mertarega Saputri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak.
Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.
Kewajiban melaporkan SPT bahkan diatur oleh undang-undang.
Karenanya, kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.
Baca juga: Apa itu PPnBM
Baca juga: Apa Itu Kakao M
Namun, banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu SPT apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya.
Nah, agar Anda tidak melakukan kesalahan akibat minimnya pengetahuan seputar SPT, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Dilansir dari onlinepajak.com pada Kamis (4/3/2021), SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.
Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT.
Baca juga: Apa Itu Mutasi Virus Corona B.1.1.7
Baca juga: Apa Itu Vlog
Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT yakni:
1. SPT Masa
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan).
Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
PPh Pasal 4 ayat 2.
PPh Pasal 15.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pemungut PPN.
Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda.
Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.
Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda.
Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.
Lantas, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur?
Jika demikian, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. SPT Tahunan
Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak.
SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS.
Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha.
Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.
Cara Menyampaikan SPT Pajak
Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT baik secara manual maupun elektronik.
Bagi yang lebih suka opsi manual, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Anda akan diberi formulir SPT yang berisi beberapa kolom yang wajib diisi seperti identitas, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang sudah dilaporkan, hingga pajak terutang.
Setelah diisi, dapat mengambil nomor antrean pembayaran untuk menyerahkan berkas pada petugas KKP.
Setelah berkas diserahkan, petugas akan memberikan bukti penyerahan SPT.
Jika Anda tidak suka dengan antrean panjang di KPP, opsi pelaporan secara online melalui e-Filling.
Dengan bermodal komputer atau smartphone serta koneksi internet yang stabil, Anda dapat melaporkan SPT melalui DJP Online atau mitra resmi Ditjen Pajak.
Salah satu mitra resmi tersebut adalah OnlinePajak.
Sama seperti aplikasi DJP Online, fitur-fitur pada aplikasi OnlinePajak dapat digunakan secara gratis.
Fitur-fitur tersebut di antaranya adalah e-Filing, e-Billing (PajakPay) dan kalkulator pajak.
Baca juga: Apa Itu OPM
Baca juga: Apa Itu Gelay, Viral Kata Yang Diucapkan Oleh Nissa Sabyan
Itulah penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )