Kasus Suap Lampung Tengah

Wagub Nunik Ditagih Sisa Mahar Rp 4 Miliar, Mustafa: Saya yang Tanggung Hukuman Anda

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta Chusnunia Chalim atau Nunik untuk mengembalikan sisa uang mahar Rp 4 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim hadir dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta Chusnunia Chalim atau Nunik untuk mengembalikan sisa uang mahar Rp 4 miliar.

Ia juga sempat mengucapkan selamat kepada Nunik karena terpilih sebagai wakil gubernur Lampung.

Hal itu dikatakan Mustafa saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).

"Saya ucapkan selamat bisa terpilih. Saya sudah tidak menginginkan lagi kursi gubernur. Tapi hanya satu yang saya inginkan sekarang. Kenapa tidak membantu mengembalikan uang (mahar) itu?" tanya Mustafa.

Baca juga: Mata Wagub Nunik Berkaca-kaca Bantah Mahar dari Mustafa

Baca juga: Bantah Terima Mahar dari Mustafa, Eks Wabup Sri Widodo Sebut Uang Pinjaman

Menanggapinya, Nunik mengaku tak pernah menerima uang itu.

"Saat break salat saat pemeriksaan KPK, Mas (Midi) Iswanto sempat ngomong untuk meminta bantuan mengembalikan uang. Tapi ini masalah hukum. Saya gak bisa membantu. Kalau lainnya saya mau bantu, karena saya juga gak menerima," jawab Nunik.

Suasana persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).
Suasana persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Midi Iswanto pun menyahut.

"Izin, Yang Mulia, saya mau luruskan," ujar Midi.

Namun, majelis hakim tak mengizinkan Midi untuk memberikan tanggapan.

Baca juga: Didampingi Suami, Begini Penampakan Wagub Nunik di Sidang Gratifikasi Mustafa

Baca juga: Eks Politisi PKB Beberkan Aliran Sisa Dana Mahar Rp 4 Miliar dari Mustafa

"Maaf, Bu Nunik, saya lanjutkan dulu. Saya sudah bilang ke Bu Nunik minta bantu mengembalikan uang mahar saat di KPK, dan Anda bilang kalau membantu Anda takut jadi tersangka. Bagaimana kalau Anda kembalikan, saya yang akan menanggung beban hukuman Anda ke saya?" kata Mustafa.

Nunik kembali menegaskan tidak bisa membantu karena tidak pernah menerima uang itu.

"Saya serahkan ke Mustafa. Kalau membantu, ini ada kosekuensinya. Tapi soal bantu-membantu sebagai saudara saya mau. Tapi soal diksi mengembalikan, ini berkaitan dengan hukum. Jadi ini tidak bisa dibantu, karena saya juga tidak pernah menerima uang itu," jawab Nunik.

Mendapat jawaban seperti itu, Mustafa pun menyerah.

"Saya cukupkan karena kalau dilanjutkan agak sulit. Tapi saya ingatkan, saya mohon dibantu. Saya sedang kesulitan, makanya mohon dibantu mengembalikan uang," tandas Mustafa.

Kepada saksi Erwin Mursalin yang merupakan mantan ajudannya, Mustafa meminta tolong agar membuat keterangan secara tertulis kepada JPU KPK.

"Saya ingin ada keterbukaan. Karena saya sudah dihukum. Kalau mana Anda tak mau memberikan keterangan secara lisan, tolong secara tertulis aja. Posisi saya sulit di sini. Tolong sampaikan ke JPU," pesan Mustafa.

Selanjutnya Mustafa menanyakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung terkait mahar politik yang diminta untuk mendapatkan dukungan PKB.

"Saat Anda meminta mahar kepada saya, saya sedang sangat sulit sekali. Dan, awalnya Anda (minta) Rp 30 miliar, turun Rp 22 miliar, turun lagi Rp 18 miliar. Apakah Anda tidak menyadari sesama Muslim untuk memperjuangkan Lampung?" tanya Mustafa kepada Midi dan Bujung.

Ditanya seperti itu, Midi dan Bujung tidak bisa berkomentar banyak.

Keduanya menyatakan hanya diperintah.

Mustafa kembali menegaskan, uang mahar tersebut diperolehnya dari meminjam dan menjual asetnya.

"Saya tidak bisa memenuhi bahwa uang yang saya usahakan itu hanya Rp 14 miliar, dan itu uang dari pinjam dan jual tanah warisan orangtua. Dan, saya minta juga fee proyek ke Taufik (Rahman, mantan Kadis PUPR Lampung Tengah). Terus kenapa baru dikembalikan 14 (miliar). Yang empat (miliar) ke mana?" tanya Mustafa lagi.

"Jadi itu tersisa segitu. Yang lainnya sudah menyebar di DPC, lalu ketua Dewan Syuro (PKB)," jawab Midi.

Midi mengaku sudah berusaha meminta Nunik untuk mengembalikan uang itu seluruhnya.

"Tapi dana itu sudah terpakai Rp 3 miliar sekian, dan saya sempat lapor ke Pak Musa (Zainudin). Dan, setiap kami bertemu selalu menghindar, sehingga uang itu tidak kembali utuh," beber Midi.

Terkait kesaksian Sri Widodo soal dana Rp 1,5 miliar, Mustafa membantahnya.

"Anda itu menerima uang Rp 1,5 miliar untuk rekom dan pinjam lagi ke Paryono Rp 1,5 miliar. Total Rp 3 miliar. Dan, dalam BAP Farid Al Fauzi itu total Rp 3 miliar. Saya minta juga membantu Anda kalau Anda bantu tanah Anda terjual. Saya di sini habis-habisan," tandas Mustafa.

Bantah Setoran ke Aparat

Erwin Mursalin, mantan ajudan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sempat tak mengakui adanya setoran dana ke sejumlah aparat penegak hukum.

Namun, majelis hakim tak kehilangan akal dengan membacakan BAP Erwin Mursalin.

Dalam kesaksiannya, Erwin sempat berkelit dan membantah adanya aliran dana fee yang diserahkan ke berbagai pihak.

"Kenapa tidak menjelaskan secara gamblang?" kata anggota majelis hakim Gustina dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).

"Saya tidak pernah melakukan, bagaimana saya bisa menjelaskan secara jelas," jawab Erwin.

Gustina pun membacakan BAP terkait operasional keamanan yang disebar ke Kejati Lampung sebesar Rp 250 juta, Aspidsus Rp 50 juta, Asintel Rp 50 juta, dan NU Rp 25 juta.

Namun, Erwin bergeming.

Ia tak mengakui yang disampaikan majeslis hakim.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menyahut, "Anda sebut dana itu apa? Cis (uang)?"

"Tidak ada," jawab Erwin.

"Saya ingatkan di BAP, saya tidak terlalu tau proses peminjaman pemkab ke SMI. Tapi saya sampaikan dalam proses tanda tangan yang dibutuhkan dari empat anggota DPRD, sebagai syarat dimana Andrianto menelepon jika ia di Jakarta sedang berada di SMI dan disampaikan ada kendala. Karena hal tersebut tidak ada cis, tapi minta disampaikan kepada Natalis (Sinaga) akan diselesaikan setelah dari Jakarta, memang berapa cis yang diminta Natalis?" tanya JPU.

"Rp 2 miliar, keseluruhan untuk Natalis," tandas Erwin.

Berdalih Pinjam

Mantan Ketua DPD Hanura Lampung Sri Widodo membantah disebut menerima uang mahar politik dari Mustafa.

Dia berdalih hanya pinjam.

Hal ini diungkapkan Sri Widodo saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).

"Terkait diusungnya Mustafa sebagai calon gubernur, apakah dilengkapi administrasi dan juga ada pemberian?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tidak. Hanya memberikan visi-misi, NPWP, dan bincang bareng tentang rekapitulasi, dan tidak hadir Pak Alzier (Dianis Thabranie)," jawab Sri Widodo.

Tak percaya begitu saja dengan jawaban, JPU membacakan BAP yang menyatakan bahwa dalam proses seleksi tahun 2017 Sri Widodo pernah pinjam uang Rp 1,5 miliar.

"Dan memang diberikan oleh orangnya Mustafa. Jadi uangnya diberikan di tengah pencalonan. Benar itu?" kata JPU.

"Itu sebelumnya di Mei, Juni, sebelum proses. Saya lupa antara itu. Jadi utusan Pak Mustafa yang memberikan, diserahkan di Bandar Jaya," jawab mantan Wabup Lampung Utara ini.

Setelah mendapatkan uang, Sri Widodo menyampaikan terima kasih dan segera mengembalikannya.

"Kuitansi tidak ada. Kata beliau, kami teman. Sudahlah. Saya pernah berikan sertifikat, tapi (Mustafa) gak mau. Dan, sampai sekarang belum dikembalikan," tandasnya.

Sri Widodo Disebut Terima Rp 4,5 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, nama mantan Ketua Hanura Lampung Sri Widodo disebut-sebut menerima mahar politik dari Mustafa.

Bahkan, eks wakil bupati Lampung Utara itu disebut dua kali menerima uang senilai total Rp 4,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Rizani Andi Wijaya, petani singkong yang juga ketua DPC Nasdem Terbanggi Besar.

Selain Rp 1,5 miliar, ia juga mengaku menyerahkan uang Rp 3 miliar ke Hanura.

Rizani menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).

JPU KPK Taufiq mendesak Rizani terkait uang Rp 3 miliar, selain penyerahan Rp 1,5 miliar kepada Sri Widodo, ketua Hanura Lampung saat itu.

"Jadi yang Rp 3 miliar itu, Bang Darius telepon kalau mau ke rumah dan menyerahkan duit Rp 3 miliar. Bilang nanti ada yang ngambil duit itu," ujar Rizani.

Rizani menuturkan, uang Rp 3 miliar tersebut ditaruh di bawah kursi rumahnya.

"Kemudian datang orang namanya Mail, tanya ada titipan enggak. Dia bilang kalau diperintah Pak Mustafa untuk mengambil uang dan menyerahkan ke utusan Hanura di Bakauheni," tutur Rizani.

Rizani juga mengaku diminta menemani Mail untuk mengantarkannya ke Bakauheni untuk menyerahkan uang ke utusan Hanura.

"Kemudian kami berangkat. Di tengah perjalanan, orang utusan Hanura telepon. Lalu kami berhenti di SPBU sebelum Bakauheni, dan menunggu (arahan). Setelah itu baru orang utusan Hanura datang dan mengambil uang tersebut," bebernya.

"Ini Rp 1,5 M buat Hanura dan Rp 3 M buat Hanura?" tegas JPU Taufiq.

"Benar. Yang Rp 1,5 miliar penyerahan di Alfamart Panggungan, yang disampaikan uang itu untuk Sri Widodo untuk Hanura. Kalau gak salah dia (Sri Widodo) Ketua Hanura Provinsi Lampung dan Wakil Bupati Lampung Utara," beber Rizani.

"Tahu untuk apa itu?" tanya JPU.

"Mungkin saat itu Pak Mustafa akan pencalonan gubernur jadi membutuhkan dukungan," kata Rizani.

"Tau yang dukung siapa saja?" tanya JPU

"Setahu saya waktu itu NasDem. Tapi rencana juga Hanura dan PKB. Rencananya begitu," kata Rizani.

"Jadi ada Rp 4,5 miliar yang diserahkan. Ada lagi?" tanya JPU.

"Ada uang Rp 2,3 miliar pernah diserahkan Bang Darius di Balam dan diingatkan untuk diserahkan ke Paryono. Dan, saya sampaikan ke Paryono ini ada titipan saya nanti malam ke rumah. Lalu saya berangkat ke Lamteng dan ketemuan Pak Paryono di lapangan Punggur," jelas Rizani.

Sementara saksi Paryono mengaku sempat ditelepon oleh Mustafa untuk menemani Rizani mengantarkan uang ke orang Hanura di Alfamart Panggungan.

"Saya hanya pastikan dulu apakah orangnya Pak Sri Widodo dan ada mobil kecil dan benar kalau orang Pak Sri Widodo," tandasnya.

Teka-teki Mahar Rp 4 Miliar

Akhirnya teka-teki raibnya uang mahar Rp 4 miliar dari Mustafa terungkap.

Sempat dikabarkan “hilang”, uang itu ternyata digunakan untuk kebutuhan PKB.

Yang mengejutkan, ada aliran dana yang diduga masuk ke Chusnunia Chalim.

Hal ini diungkapkan oleh mantan politisi PKB Midi Iswanto dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).

Dalam kesaksiannya Midi Iswanto mengatakan, mahar yang wajib diserahkan Mustafa untuk mendapatkan perahu dari PKB sebesar Rp 18 miliar.

Hal itu sebagaimana yang diperintahkan oleh Chusnunia Chalim selaku ketua DPW PKB Lampung yang saat itu masih menjabat bupati Lampung Timur.

"Baik. Selanjutnya PKB langsung mendukung siapa dalam pencalonan gubernur Lampung?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Ya setahu saya rekomendasi (yang keluar) mendukung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim," jawab Midi.

Anggota DPRD Lampung ini pun menceritakan kegalauannya terkait uang mahar Rp 18 miliar yang dibawanya setelah Mustafa tak mendapatkan rekomendasi dari PKB.

"Uang Rp 18 miliar itu sempat (ada niat) dari kami lempar ke rumah dinas bupati (Lampung Timur) agar wartawan tahu," beber Midi.

Namun, Midi mengurungkan niat tersebut.

Midi pun ingin mengembalikan uang itu kepada Mustafa.

Namun, baru Rp 14 miliar yang dikembalikan.

"Dan uang itu sudah banyak terpakai, Rp 3,7 miliar. Yang Rp 14 miliar sudah kami kembalikan, dan yang katanya Rp 4 miliar itu gak bulet, karena uang dalam kardus kurang juga," tuturnya.

Midi blak-blakan membeberkan bahwa uang Rp 3,7 miliar tersebut mengalir ke sejumlah petinggi partai di Lampung untuk kepentingan dukungan.

"Untuk ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, Dewan Syuro PKB, Mutaqin Rp 1 miliar, kemudian Bu Nunik Rp 1 miliar dan Rp 150 juta, lalu jasa pengacara Pak Musa saksi ahli Jakarta yang nominalnya saya lupa," sebutnya.

"Uang buat Bu Chusnunia itu buat apa saja?" tanya JPU Taufiq.

"Rp 150 juta katanya untuk tukang. Saya gak tahu tukang apa. Saya serahkan langsung ke Bu Nunik di Sukadana, rumah dinas. Rp 1 miliar untuk persiapan Pemilu 2019. Saya serahkan melalui Ibu Siti Ela Nuryana, sekarang anggota DPR RI. Saya ketemuan di Metro kalau gak salah. Lalu Bu Ela memberikan nomor telepon untuk dikirim ke Jakarta. Lalu saya utus orang saya untuk ke Jakarta dan uang sudah sampai ke Ela," tandasnya.

2 Saksi Mangkir

Delapan orang saksi dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Namun, dua orang mangkir.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, dengan agenda keterangan saksi.

"Pada hari ini ada delapan saksi. Namun yang hadir saat ini enam orang," ujar Taufiq.

Adapun saksi yang hadir, kata Taufiq, yakni Erwin Mursali (mantan pengawal pribadi Mustafa, Midi Iswanto (mantan politisi PKB), Khaidir Bujung (mantan anggota DPRD Lampung Fraksi PKB), Musa Zainudin (mantan anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB), Chusnunia Chalim (Wakil Gubernur Lampung), Sri Widodo (mantan ketua DPD Hanura Lampung).

"Sementara yang belum hadir Geovani Batista (politisi NasDem Lampung) dan Gunadi Ibrahim (ketua DPD Gerindra Lampung)," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved