Curanmor di Bandar Lampung

Curanmor Remaja Ini Sudah Beraksi di 3 TKP, Termasuk Kantor Pengacara Kondang Sopian Sitepu

Salah satunya pencurian sepeda motor di kantor pengacara kondang Sopian Sitepu di Jalan Ki Maja, Way Halim, Senin (22/2/2021) silam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Anggota opsnal Reskrim Polsek Sukarame menciduk dua pelaku curanmor remaja asal Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Agus Kuncoro (19) dan M Fredi (18) tercatat sudah lebih dari satu kali.

Berdasarkan catatan pihak Polsek Sukarame, Agus Cs sudah terlibat curanmor di 3 TKP berbeda.

Salah satunya pencurian sepeda motor di kantor pengacara kondang Sopian Sitepu di Jalan Ki Maja, Way Halim, Senin (22/2/2021) silam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Kanit Reskrim Ipda Supratman mengatakan, dua TKP lain yang diakui para tersangka yakni di Martabak 999, Jalan AR Hakim, Jagabaya III, Bandar Lampung, pada 19 Februari 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Sukarame Ciduk Dua Pelaku Curanmor asal Lampung Timur

Baca juga: Masih Remaja, Salah Satu Pelaku Curanmor Diserahkan Orangtua ke Polisi

Pada saat itu, Agus dan Fredi berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2452 AEM.

"TKP selanjutnya yaitu di SMK 5, Jalan Tirtayasa, Sukabumi," ujar Kanit, Jumat (5/3/2021).

Di TKP ini, lanjut Kanit, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BE 4684 XF.

Kanit menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni merusak kontak motor dengan kunci T.

"Motor hasil curian di Martabak 999 itu juga digunakan tersangka saat melakukan aksi di depan kantor pengacara," kata Kanit.

Diserahkan Orangtua

Anggota Polsek Sukarame berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor alias curanmor.

Saat ini kedua tersangka, yakni Agus Kuncoro (19) dan M Fredi (18), masih diamankan di Mapolsek Sukarame untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjutan.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Kanit Reskrim Ipda Supratman mengatakan, salah satu tersangka diserahkan oleh pihak orangtua.

"Saat kami melakukan penangkapan Kamis dini hari di rumah tersangka M Fredi, di Gunung Sugih, Lamtim, yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata Kanit, Jumat (5/3/2021).

Kendati tak menemukan target operasi, pihak kepolisian meminta keluarga tersangka untuk berlaku kooperatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved