Vaksinasi Covid 19 di Tanggamus
837 Petugas Pelayanan Publik di Tanggamus Sudah Divaksin Covid-19
Dinas Kesehatan Tanggamus menyebutkan sudah 837 orang dari 3.477 petugas pelayan publik divaksinasi Covid-19.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Kesehatan Tanggamus menyebutkan sudah 837 orang dari 3.477 petugas pelayanan publik divaksinasi Covid-19.
Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Tanggamus Basri, jumlah itu didapat dari pelaksanaan vaksinasi dalam dua hari, yakni 4-5 Maret 2021 lalu.
"Untuk petugas pelayan publik kurang lebih 837 orang selama dua hari vaksinasi. Vaksinasi akan terus dilakukan sampai semua pelayan publik mendapat vaksina," ujar Basri, Minggu (7/3/2021).
Dalam hal ini target awalan sebanyak 3.477 terdiri para pegawai di organisasi perangkat daerah, kepolisian, TNI dan lainnya.
Baca juga: 399 Guru se-Kecamatan Enggal Sudah Divaksin Covid-19
Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Vaksinasi Massal di Bandar Jaya Plaza
Sedangkan target keseluruhan sampai 26 ribu orang.
Dari 836 orang tersebut tersebar di 27 organisasi perangkat daerah dan instansi pelayanan publik. Di dalamnya juga ada Gabungan Organisasi Wanita (GOW), PKK, Dharma Wanita.
Basri mengaku, untuk tenaga kesehatan masih terus diselesaikan pula. Sebab belum seluruhnya divaksinasi.
Hal itu karena penundaan akibat gangguan kesehatan belum memenuhi syarat.
"Untuk tenaga kesehatan jumlah yang sudah divaksin 1.693 orang untuk dosis pertama, dan 1.523 orang yang sudah sampai dosis kedua," terang Basri.
Lantas untuk lokasi tempat vaksinasi di 11 puskesmas yakni Rantau Tijang di Kecamatan Pugung, Puskemas Talang Padang, Kedaloman di Kecamatan Gunung Alip, Gisting, Sumber Rejo, Pulau Panggung, Pasar Simpang di Kecamatan Kota Agung Timur.
Selanjutnya Puskesmas Kota Agung, Puskesmas Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Puskesmas Siring Betik, Kecamatan Wonosobo, Puskesmas Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong. Terbaru, di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
Tiap pegawai OPD dan instansi ditentukan terima vaksin di salah satu puskesmas.
Tidak boleh berpindah tempat untuk pemerataan beban tugas tenaga vaksinator, baik untuk pemberian dosis pertama dan kedua.
Vaksinasi dilakukan mulai pukul 9.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Hari Sabtu-Minggu tidak ada jadwal vaksinasi.