Berita Nasional
Sosok Ahwat Tango, Otak Pembunuhan Sadis di Medan Tak Ditahan karena Putusan Hakim
terdakwa kasus pembunuhan Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango tidak ditahan karena hakim memutuskan sakit dan harus mejalani pengobatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap alasan hakim PN Medan membebaskan penahanan terdakwa pembunuhan sadis di Medan, Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango.
Sebelumnya viral pelaku pembunuhan sadis di Medan didakwa hukuman mati atau penjara seumur hidup tapi tidak ditahan.
Terdakwa pembunuhan yang tidak ditahan adalah Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango.
Belakangan diketahui, terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango tidak ditahan karena hakim memutuskan terdakwa sakit dan harus mejalani pengobatan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMA asal Bandung di Sebuah Hotel di Kediri Diringkus
Baca juga: Video Detik-detik Selebgram Ari Pratama Lari Minta Tolong hingga Tewas di Depan Resepsionis Hotel
Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango adalah Hakim Ketua Jarihat Simarmata, hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara.
Majelis hakim telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.
Pada persidangan yang digelar di PN Medan Jumat (5/3/2021), Ahwat Tango tampak melenggang bebas dengan santai dalan pengawalan sejumlah orang.
Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango merupakan satu dari 10 orang pelaku pembunuhan yang menewaskan Jefri Wijaya alias Asiong.
Padahal, peran Edi dalam pembunuhan berencana yang juga melibatkan seorang oknum tentara tersebut sebagai otak pembunuhan.
Edi Swanto kini masih menjalani sidang di PN Medan.
Pantauan tribunmedan.com, terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar judi bola itu terlihat didampingi 7 penasehat hukumnya.
Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis.
Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.
Alasan hakim karena terdakwa sakit
Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.