Berita Nasional

Sosok Ahwat Tango, Otak Pembunuhan Sadis di Medan Tak Ditahan karena Putusan Hakim

terdakwa kasus pembunuhan Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango tidak ditahan karena hakim memutuskan sakit dan harus mejalani pengobatan.

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Oknum Tentara terlibat

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap para pelaku eksekutor pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (39), Rabu (23/9/2020).  

Para tersangka ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut, namun satu di antaranya merupakan oknum tentara.

Terhadap oknum aparat tersebut diserahkan kepada instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes pol Irwan Anwar mengatakan, banyak tersangka yang diamankan.

"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang," ujarnya saat pimpin pengungkapan kasus di Mapolda Sumut.

Lebih lanjut dikatakan Kombes pol Irwan Anwar, untuk masing-masing peran pertama Edi, memberikan perintah untuk penagihan, karena korban ini merupakan penjamin.

"Kemudian pelaku kedua Andi bagian dari Edi yang berperan sebagai penerima pesanan. Andi ini terlibat di semua tahapan," ungkapnya.

Tersangka ketiga Muhammad Dandi juga sama yakni bagian dari Edi.

"Ia perencana sampai dengan proses konsolidasi. Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja. Kemudian Bagus Arianto hanya berperan proses penculikan," bebernya.

Untuk Arif sendiri, sambung Kombes Irwan, hanya terlibat di TKP ke dua.

"Jadi setelah diculik, dibawa ke TKP pertama namun belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP ke dua. Tersangka ini terlibat," jelasnya sembari menambahkan tersangka lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Terkait keterlibatan oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh intasinya.

"Apakah ada oknum. Saya jawab ada. Sudah ditangani ke instansinya," sebutnya.

Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved