Sabung Ayam Digerebek di Lampung Tengah

Warga Dukung Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung Tengah, 'Meresahkan!'

Sejumlah warga di Kecamatan Terbanggi Besar, mendukung langkah kepolisian dalam menindak para pelaku perjudian, terutama judi sabung ayam.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Satreskrim Polres Lamteng tangkap dua pelaku judi sabung ayam. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar. Dua pelaku berinisial MSN (55) warga Kecamatan Seputih Agung dan MYD (50) warga Kelurahan Seputih Jaya, ditangkap di arena sabung ayam, Selasa (2/3/2021). 

Salah seorang pelaku judi sabung ayam mengaku hanya sebagai pemasang judi sabung ayam, dan bukan sebagai pemilik arena.

Barang bukti dua ekor ayam jago diamankan pihak kepolisian. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.
Barang bukti dua ekor ayam jago diamankan pihak kepolisian. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar. (Dokumentasi Polisi)

Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.

Hal tersebut disampaikan pelaku MYD di hadapan penyidik Polres Lampung Tengah.

Menurut MYD, arena judi sabung ayam itu hanya di hari-hari tertentu saja beroperasi.

Sementara pemasangnya, datang dari sejumlah kawasan di luar Kecamatan Terbanggi Besar.

"Saya cuma pasang saja, ikut-ikutan kawan. Setahu saya tidak setiap hari (gelar judi sabung ayam), seminggu tiga atau empat kali," kata MYD, Minggu.

Menurutnya, besar taruhan judi sabung ayam di kisaran mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk satu kali sabung ayam.

"Menangnya (taruhan judi sabung ayam, kalau ayam yang kita pegang menang kita dapat uangnya. Kalau kalah sebaliknya," bebernya.

Pelaku menjelaskan, bahwa pada saat penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamteng, ia hanya bermodalkan uang Rp 100 ribu.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. (Dokumentasi Polisi)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.

Di antara barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor ayam jago aduan, beserta sangkarnya.

"Selain ayam jago aduan, ada juga jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu sabung ayam, tali yang digunakan sebagai pembatas arena sabung ayam," ujar AKP Edy Qorinas.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni tiga unit telepon genggam, enam lembar kertas rumusan judi toto gelap (Togel) dan uang tunai Rp 769 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved