Berita Nasional
Jenderal Napoleon Goyang TikTok Setelah Divonis 4 Tahun
Irjen Polisi Napoleon Bonaparte goyang Tiktok setelah divonis 4 tahun penjara Rabu (10/3/2021) sore.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte goyang Tiktok setelah divonis 4 tahun penjara.
Momen itu terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) sore.
Sebelumnya, majelis hakim Pengdilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte usai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon malah melakukan aksi goyang Tiktok.
Mulanya dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) sore, Napoleon tegas menyatakan banding.
Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya.
Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba - tiba sedikit bercanda apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon.
Usai melontarkan kelakarnya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian melakukan aksi goyangan ala aplikasi Tiktok.
Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.
Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan.
Adapun dalam sidang vonis hari ini, Napoleon dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas bukti keterlibatannya dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.