Berita Nasional

Sosok Bayi Perempuan Ditemukan Tersangkut di Pintu Air, Ari-ari Masih Menempel

Warga menemukan sesosok bayi perempuan tersangkut di tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja, dalam kondisi ari-ari masih menempel.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Warga menemukan sesosok bayi perempuan tersangkut di tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja, dalam kondisi ari-ari masih menempel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa tragis terjadi di Desa Tegalwirangrong, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat.

Warga menemukan sesosok bayi perempuan tersangkut di tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja.

Mirisnya lagi, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi ari-ari masih menempel.

Diduga, bayi perempuan malang tersebut dibuang ibu tak bertanggung jawab sesaat setelah dilahirkan pada dua hari lalu.

Baca juga: Kata Kemenpora Soal Medali Aprilia Manganang Setelah Perubahan Identitasnya

Baca juga: VIRAL Wanita Dapat Pacar saat Isolasi Covid-19 di Wisma Atlet, Saling Tak Tahu Muka Asli

Bayi malang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga menyangkut pada tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja pada Selasa (9/3/2021) sekira pukul 17:30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan kejadian tersebut.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, bayi tersebut diperkirakan lahir prematur.

Ilustrasi. Warga menemukan sesosok bayi perempuan tersangkut di tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja, dalam kondisi ari-ari masih menempel.
Ilustrasi. Warga menemukan sesosok bayi perempuan tersangkut di tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja, dalam kondisi ari-ari masih menempel. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Laporan dari kanit polsek janin bayi tepatnya umur 6 bulan, diperkirakan meninggal dunia dua hari lalu," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com, Rabu (10/3/2021).

Dugaan sementara, bayi malang itu dibuang oleh orang tuanya.

Hal ini diperkuat dengan kondisi janin saat ditemukan tanpa mengenakan busana dengan tali pusar masih menempel.

Baca juga: Wanita Muda Pasrah Layani Nafsu Bejat Pria Kenalan dari Facebook karena Foto Syur

Baca juga: Pria Dihukum Denda Rp 150 Juta karena Batalkan Pernikahan Secara Sepihak

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa orang tua bayi yang tega membuang janinnya sendiri.

"Sekarang kita masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Terjadi Juga di Semarang

Kasus bayi dibuang orang tua tak bertanggung jawab juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Seorang asisten rumah tangga di Semarang tega buang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.

Aksi nekat ART tersebut buang bayi ke tempat sampah lantaran calon bapak bayi itu meninggal dunia.

Ilustrasi. Warga menemukan sesosok bayi perempuan tersangkut di tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja, dalam kondisi ari-ari masih menempel.
Ilustrasi. Warga menemukan sesosok bayi perempuan tersangkut di tumpukan sampah di pintu air Sungai Sukareja, dalam kondisi ari-ari masih menempel. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kini, ibu dari bayi malang tersebut telah diamankan pihak kepolisian setempat.

Diketahui pelaku berinisial SAS (20) warga Kabupaten Batang.

SAS hanya terdiam dan menunduk saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolrestabes Semarang.

Tangan SAS tidak terborgol saat dihadirkan dalam gelar perkara.

Ibu dari bayi malang tersebut hanya diam terduduk sembari menunggu dimulainya gelar perkara.

Tidak hanya pelaku saja yang dihadirkan, barang bukti berupa kasur spring bed tempat melahirkan bayi malang tersebut juga disita kepolisian.

Kasur itu masih terlihat adanya bercak darah.

Kemudian selimut bayi, dan beberapa pakaian pelaku juga diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan itu berawal adanya laporan masyarakat setelah menemukan bayi dibuang di tempat sampah.

Berdasarkan laporan itu Polsek Semarang Tengah dan Polrestabes Semarang langsung melakukan penindakan.

Polisi pun segera menemukan pelaku yang membuang bayi itu ke tempat sampah.

"Setelah kami interogasi ternyata bayi itu adalah bayi pelaku berinisial SAS," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis saat gelar perkara didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana, dan Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi di Mapolrestabes Semarang, Senin (28/12/2020).

Kombes Aulia menerangkan, alasan SAS tega membunuh dan membuang bayi malang tersebut karena calon bapaknya meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Sementara pelaku mengandung anak dari hasil hubungan di luar nikah oleh calon bapak itu.

"Si ibu ini (pelaku) mengandung anak hasil hubungan bukan suami istri."

"Mereka berdua melakukan hubungan sejak masih pacaran dan bapaknya meninggal beberapa bulan lalu," jelas Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Menurut Kapolrestabes, pelaku bingung karena anak yang dilahirkannya tidak memiliki bapak.

Akhirnya, pelaku mengambil jalan pintas membuang bayi itu setelah dilahirkan.

"Sebelum melahirkan, ibu ini sudah datang ke keluarga bapak dari calon bayi itu."

"Namun, keluarga pacar pelaku tidak mau tahu kondisi pelaku," terang Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku mengambil jalan pintas yakni mencoba menggugurkan janin yang ada di dalam perutnya.

Pelaku berusaha memakan apapun agar bayi itu tidak bernyawa.

"Berdasarkan keterangan, bayi itu dilahirkan dalam kondisi masih hidup, tubuhnya masih bergerak-gerak."

"Namun, saat ditemukan, bayi itu dalam kondisi meninggal dunia," papar Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Kombes Aulia menambahkan, bayi itu dilahirkan saat usia kandungan 7 bulan.

Bayi itu ditemukan sehari setelah dilahirkan pelaku.

"Bayi itu dilahirkan di tempatnya bekerja."

"Ibu ini merupakan asisten rumah tangga."

"Begitu pelaku mulas mulas, bayi dilahirkan di sana," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Kapolrestabes mengatakan, pelaku melahirkan sendiri bayi tanpa adanya bantuan orang.

Pelaku mengejan dan lahirlah jabang bayi tersebut.

"Karena tidak ada bapaknya, lalu si ibu itu mengambil jalan pintas membuang bayi tersebut," imbuh Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 tahu. 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Istri Polisi Ditelantarkan Selama 6 Tahun Tak Diberi Nafkah, Lega Setelah Terima Surat

Baca juga: Profil Mantan Atlet Voli Putri Timnas Indonesia Aprilia Manganang yang Kini Jadi Lelaki

Asisten rumah tangga di Semarang yang tega buang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Janin Masih Merah Tersangkut di Pintu Air Sungai Sukareja Indramayu, Ari-ari Masih Menempel

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved