Apa Itu

Apa Itu Akta Cerai, Prosedur dan Syarat Mengurus Akta Cerai

Mari disimak penjelasan apa itu akta cerai, prosedur dan syarat mengurus akta cerai di bawah ini.

Penulis: Putri Salamah | Editor: romi rinando
Thinkstock
Ilustrasi. Demikian, penjelasan Apa Itu Akta Cerai, Prosedur dan Syarat Mengurus Akte Cerai. 

- Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi Pemohon juga dapat sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga dengan persyaratan:

1. Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil

2. Permohonan dibuat rangkap 2

3. Fotokopi putusan pengadilan negeri setempat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Melampirkan kutipan akta perkawinan yang asli

5. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran

6. Melampirkan fotokopi KTP

7. Melampirkan KK asli dan fotokopi

8. Mengisi formulir surat kuasa pengisian biodata WNI

9. Mengisi formulir perubahan KK 

10. Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI dan formulir biodata penduduk untuk perubahan data WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)

11. Penandatanganan Buku Register Cerai harus dilakukan yang bersangkutan. Untuk yang ingin diwakilkan harus dengan kuasa hukum.

Baca juga: Apa Itu Fermentasi

Baca juga: Apa Itu BMKG Sejarah, Tugas dan Fungsi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Syarat Mengurus Akta Perceraian",

Demikian, penjelasan Apa Itu Akta Cerai, Prosedur dan Syarat Mengurus Akte Cerai. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved