Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah

Cerita Pelaku saat Begal dan Bunuh Mahasiswa Unila, 'Kami Pepet Terus Ditembak'

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan. 

"Ketika saya dekati kata orang-orang ada korban begal," ujar Hendri, Minggu.

Ilustrasi. Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.
Ilustrasi. Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Ditambahkan Hendri, pada saat ditemukan, kondisi Arif mengalami luka tusukan benda tajam dan tembakan di bagian dada sebelah kanan.

Sebelumnya diketahui, Arif pada saat kejadian mengantarkan temannya pulang dari Bandar Lampung ke Trimurjo.

Dari Trimurjo, Arif kembali lagi ke Bandar Lampung, Senin 18 Mei 2015.

Keluarga Arif waktu itu mengetahui anaknya menjadi korban pembegalan berkat informasi dari pihak Polsek Trimurjo.

Saat itu, kondisi Arif telah meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Kota Metro.

Instruksi Kapolda Lampung

Penangkapan terhadap buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugianto.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas menerangkan, jajaran siap melaksanakan perintah mengungkap dan menindak tegas pelaku pembegalan, khususnya di wilayah hukum Lampung Tengah.

"Satreskrim Polres Lampung Tengah siap melaksanakan perintah Kapolda, dengan terus memberikan jaminan keamanan masyarakat, khususnya dari pelaku pembegalan dan kriminalitas lainnya," tegas AKP Edy Qorinas.

Edy menerangkan, dari kasus tewasnya mahasiswa Unila Arif Awangga di 2015 lalu, pelaku DS yang terakhir ditangkap adalah satu dari enam orang pelaku pembegalan disertai pembunuh terhadap Arif Awangga.

"Pelaku DS ini adalah orang terakhir yang kami amankan atas peristiwa pembegalan dan pembunuhan korbannya Arif Awangga di Kecamatan Trimurjo 2015 lalu," imbuhnya.

Sebelum DS, lima orang lainnya juga berhasil yang terlibat dalam peristiwa itu, sudah diringkus dan dilumpuhkan Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng secara berturut-turut.

"Lima orang sebelumya rekan pelaku sudah kami amankan yakni A, F, DS, AW dan AS. Mereka semua sudah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan mendekam di tahanan Lapas," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved