Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Apresiasi Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unila

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Langkah tegas kepolisian dalam menindak para pelaku kriminal di Lampung Tengah, mendapat dukungan dari sejumlah pihak di kabupaten itu. 

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

Wakil Ketua I DPRD Lamteng, Yulius Heri Susanto mengatakan, dengan adanya tindakan tegas dapat memberikan efek jerah kepada para pelakunya.

"Kepastian hukum bagi masyarakat sangat penting, karena pengaruh dari kriminalitas ini, berdampak juga pada perekonomian daerah kita (Lamteng)," ujar Yulius Heri Susanto.

Baca juga: Musa Ahmad Sebut Lampung Tengah Topang Pangan Nasional

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Beri Akses ke Pemesan Asal Lampung Tengah

Politisi Partai Golkar itu juga berterima kasih, karena kinerja Polres Lamteng sudah sangat baik, sehingga mampu mengungkap dan menangkap para pelaku kriminal sejauh ini.

Dukungan yang sama disampaikan Ketua Pemuda Bersatu Bangkit Lampung Tengah, Subrata Abdullah. Ia mendukung langkah tegas kepolisian dalam menindak para pelaku kriminalitas.

"Kami berharap semoga dengan adanya tindakan tegas ini dapat menurunkan angka kriminalitas, dan memberi rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.

Kasatreserkrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat memberikan keterangan. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila.
Kasatreserkrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat memberikan keterangan. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Subrata juga berharap, agar masyarakat bersama-sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungan masing-masing demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Cerita Pelaku

Aksi pembegalan itu menurut pelaku DS dilakukan dengan cara mencegat motor korban di tengah jalan di kawasan Trimurjo.

Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Tangkap Buronan 6 Tahun Pembunuh Mahasiswa Unila

Baca juga: Pengusaha Tapioka Lampung Tengah Usulkan Petani Tanam Singkong Jenis Kaisar

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

Pelaku DS menyebutkan, aksi pembegalan itu dilakukan sekira pukul 22.30 WIB oleh enam orang pelaku, dengan mengendarai tiga unit sepada motor berboncengan.

"Kami ikuti (motor korban) dari arah Kota Metro. Motornya kami pepet, lalu kami tendang, sehingga dia jatuh," kenang pelaku DS.

Karena korban melakukan perlawanan saat diminta sepada motornya, dua orang pelaku lalu mendekat ke arah korban dan menyerang dengan senjata tajam.

"Seingat saya ditusuk (senjata tajam) di bagian dada."

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved