Bandar Lampung

2 Spesialis Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Yudi Wijaya (40) dan rekannya Risma Prasetyo (40), spesialis pembobol mesin ATM diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/3/2021). Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua spesialis pembobol mesin ATM yakni Yudi Wijaya (40) dan rekannya Risma Prasetyo (40). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yudi Wijaya (40) dan rekannya Risma Prasetyo (40), spesialis pembobol mesin ATM diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kedua warga Pesawaran ini tercatat sudah melakukan aksi bobol ATM di 7 TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan, komplotan ini mampu mengumpulkan uang dari dalam mesin ATM sebanyak Rp 15 juta.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kedua tersangka diamankan saat melakukan aksi bobol ATM di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu (13/3/2021) malam.

Baca juga: Dukung Program 100 Hari Kapolri, Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Anev

Baca juga: Kedai Ayam Goreng di Bandar Lampung Dibobol Maling, Pelaku Gasak 2 HP Milik Karyawan

Modusnya, lanjut Resky komplotan ini melakukan transaksi penarikan uang di mesin ATM.

"Dalam proses transaksi, pada saat mesin ATM mengeluarkan uang tersangka menahan tempat keluar uang mengunakan obeng," kata Resky, Selasa (16/3/2021).

Sehingga mesin mengeluarkan uang, namun saldo rekening milik tersangka tidak berkurang karena sistem mendeteksi adanya kerusakan atau eror.

Untuk mengambil uang yang tersangkut tersebut, tersangka sudah menyiapkan alat dari pipa besi untuk menarik keluar uang tersebut.

"Jadi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya uang, juga mesin ATM yang disasar oleh pelaku," kata Kompol Resky Maulana.

Jika ditotal, lanjut Resky kerugian yang dialami vendor mesin ATM mencapai Rp 70 juta.

Baca juga: SMAN 2 Bandar Lampung Gelar Ujian Sekolah Secara Tatap Muka dan Daring

Baca juga: Pelaksanaan Ujian Sekolah Daring di SMAN 15 Bandar Lampung Berjalan Lancar

Resky menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka 7 TKP mesin ATM yang disasar antara lain yakni di Jalan Ki Maja, Citra Garden, Rajabasa dan Kedaton.

Keduanya bakal dipersangkakan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami dapati dari tangan tersangka berupa obeng, dan pipa besi yang digunakan untuk mengeluarkan uang dari mesin ATM," kata Resky.

Sementara tersangka Yudi mengakui perbuatannya. Menurutnya, ia mendapatkan keahlian bobol mesin ATM dari seorang rekannya di Jakarta.

Dari situ ia mengajak rekannya Risma Prasetyo untuk mempraktekkan di Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved