Gejolak Partai Demokrat

DPD Partai Demokrat Lampung Larang Penggunaan Identitas Partai, Pasca-KLB Sibolangit

Pasca Kongres Luar Biasa (KLB) dilakukan kubu Moeldoko, DPD Partai Demokrat Lampung melarang keras siapapun menggunakan identitas partai tanpa izin.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Kader Partai Demokrat Lampung. Pasca Kongres Luar Biasa (KLB) dilakukan kubu Moeldoko, DPD Partai Demokrat Lampung melarang keras siapapun menggunakan identitas partai tanpa izin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca Kongres Luar Biasa (KLB) dilakukan kubu Moeldoko, DPD Partai Demokrat Lampung melarang keras siapapun menggunakan identitas partai tanpa izin.

Mulai dari penggunaan merek partai, lambang, bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya.

Hal itu tercantum dalam surat maklumat nomor :001/MKL/DPD.PD/LPG/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat.

Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Lampung Toni Mahasan mengatakan, DPD Partai Demokrat Lampung telah menyatakan menolak KLB ilegal di Sibolangit, Sumatra Utara.

Baca juga: AHY Dilaporkan ke Polisi, Pelapornya Darmizal Salah Satu Penggagas KLB Partai Demokrat

Baca juga: Terkena Masalah Kudeta Partai Demokrat, Nama AHY Malah Melesat di Survei Terbaru Calon Capres 2024!

Untuk itu, kata dia, dengan maklumat tersebut pihaknya menyampaikan pelarangan penggunaan identitas oleh masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan dan merugikan partai.

"Iya hari ini DPD Partai Demokrat mengeluarkan maklumat nomor :001/MKL/DPD.PD/LPG/III/2021, maka kepada masyarakat luas maupun kelompok diberitahukan untuk tidak menggunakan merek dan yang lainnya," ujar Toni Mahasan, Selasa (16/3/2021).

Sesuai maklumat tersebut, lanjut Toni, siapapun yang dengan sengaja menggunakan atribut partai yang merugikan Partai Demokrat akan dikenakan sanksi tegas.

Tak main-main, ancaman hukumannya yakni penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Sanksi tersebut sesuai UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," tandas Toni Mahasan.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Baca Berita Politik Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved