Berita Nasional
Gagal Meracun, 2 Pria di Sidoarjo Bunuh Siswa SMP dengan Jerat Lehernya
Kasus pembunuhan di Jawa Timur, Jumat (5/3/2021). Korban ARR (14), siswa SMP.
Kemudian kedua pelaku mengeksekusi korban.
Pelaku menjerat leher ARR menggunakan sarung hingga tewas.
Kedua pelaku lalu membuang mayat korban ke parit.
Bahkan, saat di parit juga mereka sempat menginjak jenazah korban agar tenggelam atau tidak terlihat di permukaan.
Jenazah ARR ditemukan mengambang di parit Dusun Karang Ploso oleh warga.
Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.
Tersangka Hanafi ditangkap di Buduran, sementara Bayu Krisna berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Magetan.
Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini di antaranya Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah ponsel, sepeda motor honda Beat bernopol W 3185 WV, dan sarung.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-jasad-suami-di-jember-bunuh-sang-istri.jpg)