Pringsewu
Warga Lampung Timur Bawa Kabur Motor Orang yang Sudah Baik Hati Beri Pekerjaan
Warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bawa kabur motor milik Edi Budianto warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kedondong. Warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bawa kabur motor milik Edi Budianto warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan melaporkan kejadian itu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kini pelaku Jamil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedondong.
Polisi menjerat Jamil dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," katanya. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )
Berita Terkait