Pringsewu

Warga Lampung Timur Bawa Kabur Motor Orang yang Sudah Baik Hati Beri Pekerjaan

Warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bawa kabur motor milik Edi Budianto warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

Dokumentasi Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kedondong. Warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bawa kabur motor milik Edi Budianto warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan melaporkan kejadian itu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kini pelaku Jamil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedondong.

Polisi menjerat Jamil dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," katanya. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Baca Berita Pringsewu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved