Pringsewu

Warga Lampung Timur Bawa Kabur Motor Orang yang Sudah Baik Hati Beri Pekerjaan

Warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bawa kabur motor milik Edi Budianto warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

Dokumentasi Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kedondong. Warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bawa kabur motor milik Edi Budianto warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Warga Lampung Timur dilaporkan ke polisi lantaran melakukan pencurian di wilayah hukum Pesawaran.

Ironisnya, pria yang diketahui bernama Jamil alias Wasri alias Parman (39), melakukan pencurian di tempat orang yang sudah berbaik hati padanya.

Warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur ini membawa kabur motor milik Edi Budianto warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

Padahal, Edi sudah berbaik hati memberikan tempat tinggal dan pekerjaan selama di Pesawaran.

Baca juga: Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pringsewu Direncanakan Tahun Ini

Baca juga: Road to Tribun Lampung Award 2021, Bupati Pringsewu Sujadi Motivasi Pasien Covid-19

Atas perbuatannya itu, Edi melaporkan Jamil ke Mapolsek Kedondong.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, atas laporan korban, petugas Tekab 308 Polsek Kedondong melaksanakan penyelidikan.

"Minggu, 14 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 16 Maret 2021.

Atas informasi tersebut, lantas Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan pengejaran terhadap tersangka di Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya.

Kemudian, petugas mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti kendaraan sepeda motor.

Ketika dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Baca juga: Deputi Gubernur DKI Jakarta Hadiri Musrenbang Pringsewu

Baca juga: PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Mencabut Berkas Permohonan Banding

Pelaku melakukan perbuatannya pada Kamis 24 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Jamil melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario BE 7641 R warna merah milik korban Edi Budianto.

Ketika itu pelaku Jamil tinggal bersama korban di rumahnya sebagai tenaga upah harian. Jamil meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli obat ke pasar. 

Namun sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan.

Selain itu, sebelum terjadinya penggelapan sepeda motor tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp 1.800.000 di lemari kamar rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved