Ramadan 2021

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menjelang Ramadan

Tata cara membayar zakat fitrah atau zakat fitri merupakan suatu kewajiban setiap umat muslim.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Hurri Agusto
Instagram/@santri.dai
Ilustrasi. Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Anggota Keluarga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tata cara membayar zakat fitrah atau zakat fitri merupakan suatu kewajiban setiap umat muslim.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.

Baca juga: Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021

Baca juga: Bacaan Surat Pendek Saat Salat Tarawih Ramadan

Mengutip Buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho.

Di Indonesia, ukuran satu sho' untuk beras yang merupakan makanan pokok masyarakat, yakni seberat 2,5 kilo gram hingga 3 kilo geram per jiwa.

Penerima Zakat Fithri

Ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.

Baca juga: Tata Cara dan Doa Mandi Junub Setelah Haid Bagi Wanita Jelang Ramadan 2021

Baca juga: Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.

Waktu Pengeluaran Zakat

Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:

Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved