Bandar Lampung

Gubernur Lampung Arinal Instruksikan Pergub 61/2020 untuk Mensejahterakan Guru Honorer

Pemprov Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang pembiayaan pendidikan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung Arinal Instruksikan Pergub 61/2020 untuk Mensejahterakan Guru Honorer 

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang pembiayaan pendidikan. 

Pergub tersebut tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Jumat (19/3/2021) mengatakan pemprov prinsipnya ingin mencerdaskan anak bangsa. 

"Jadi setiap anak bangsa harus diperlakukan sama, tapi kondisi sekolah dulu dan sekarang berbeda," kata Arinal

Karena saat ini gurunya tetap tapi siswa bertambah sehingga kapasitas dibutuhkan kepada tenaga pendidik. 

Sehingga infrastruktur juga harus diperluas, namun dalam keberdayaan guru itu bukan kebijakan pemerintah daerah karena gajinya. 

Namun dengan keterbatasan APBD, maka pemerintah tahu terkait penerbitan pergub maka orangtua akan aman dan nyaman termasuk guru honorer juga. 

Sementara Kadisdikbud Lampung Sulpakar mengatakan saat ini kebutuhan sekolah saat ini cukup banyak dan tidak hanya untuk operasional sekolah.

Akan tetapi juga untuk pembayaran honorer guru yang jumlahnya mencapai 60 persen dari total guru ditingkatan SMA/SMK di Lampung.

Untuk pendapatan sekolah hanya berasal dari BOS dan Bosda, kalau dari Bosnas sebesar Rp1,6 juta per siswa setiap tahun dan Bosda Rp1,650,000 per siswa per tahun. 

Kebutuhan siswa setelah mendapat analisis sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 5,6 juta, sesuai kebutuhan satuan pendidikan di kota dan desa yang berbeda. 

Sedangkan tenaga pendidik hampir 60 persen honorer, sementara honor guru ini tidak ada gaji dari pemda atau pemerintah pusat.

Jadi gaji benar-benar dari sekolah yang hanya mengandalkan Bosnas dan Bosda juga tidak cukup. 

Apalagi penerima bosda hanya 10 persen dari total murid, kalau dia 100 siswa artinya hanya 10 orang saja yang dapat. 

Maka darimana mencari kekurangan pembiayaan tersebut dan sementara dalam UU sidiknas sumber pembiayaan pendidikan itu pemerintah dan masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved