Bandar Lampung

Gubernur Lampung Arinal Instruksikan Pergub 61/2020 untuk Mensejahterakan Guru Honorer

Pemprov Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang pembiayaan pendidikan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung Arinal Instruksikan Pergub 61/2020 untuk Mensejahterakan Guru Honorer 

Sehingga masyarakat tidak boleh terlepas, maka gali potensi tersebut dan di dalam pergub 61 itu pasal 12 bahwa orang miskin harus sekolah. 

Harus jadi tanggungjawab apakah itu pemerintah, pemda, maupun masyarakat harus sekolah. Makanya dilakukan subsidi silang.

Kepala SMK Negeri 1 Bandar Lampung Edy Harjito mengatakan bahwa ada sekitar 80an guru honorer yang mengajar di sekolahnya. 

"Dengan pembiayaan yang harus dibayarkan kepada guru honorer dan lainnya mencapai Rp 74 juta setiap bulannya," kata Edy yang juga Ketua MKKS SMK se Lampung

Guru honorer ini juga harus dipikirkan, karena mereka juga membutuhkan kesejahteraan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Baca berita lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved