Bandar Lampung

Joki Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus, Sang Eksekutor DPO

Satu dari dua kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung berhasil diciduk.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Tersangka di Mapolresta Bandar Lampung. Joki Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus, Sang Eksekutor DPO 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu dari dua kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung berhasil diciduk.

Pelaku berinisial BAW (18) tak berkutik saat tim opsnal tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku di kediamannya, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kasatreskrim Polresta Kompol Resky Maulana menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban pada 17 Januari 2021.

Saat itu korban bernama Sun Tong, warga jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung terpaksa kehilangan satu unit sepeda motor beat warna Hitam dengan plat BE 2519 AAV.

"Berawal dari laporan korban, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujar Resky, Jumat (19/3/2021).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Resky satu dari dua keberadaan pelaku diketahui.

Akhirnya, Rabu (17/3/2021) malam anggota bergerak menuju kediaman tersangka.

Resky mengungkapkan peranan tersangka BAW adalah sebagai joki.

Sementara yang berperan sebagai eksekutor yakni rekannya inisial ALN (DPO).

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu lagi rekan pelaku," kata Resky.

Berdasarkan pengakuan tersangka BAW, rekannya ALN yang masih dalam pengejaran sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali.

Sementara BAW mengaku diajak ALN melakukan pencurian baru satu kali.

"Pengakuannya (BAW) terlibat satu kali pencurian, di mana TKP nya di depan toko kaca di Jalan Ki Maja," kata Resky.

Atas perbuatannya, tersangka BAW dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.

Sesuai dengan bunyi pasal yang dipersangkakan, tersangka bakal dijerat pidana penjara paling lama penjara 7 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved