Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah
Modus Eks Kakam di Lampung Tengah Selewengkan Dana Rp 143 Juta
Muhamad Azhari terbukti menyelewengkan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Muhamad Azhari (56), mantan Kakam Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan sembilan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Tesar Ensanra pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
JPU sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan lima bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143.978.130.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," tandasnya.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Efiyanto menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak hadir di persidangan dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan KKN," sebutnya.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tulang punggung keluarga," tandasnya.