Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah
Modus Eks Kakam di Lampung Tengah Selewengkan Dana Rp 143 Juta
Muhamad Azhari terbukti menyelewengkan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/3/2021), majelis hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3p UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," kata ketua majelis hakim Efiyanto.
Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucapnya.
Efiyanto menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143.978.130.
"Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," tandasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Muhamad Azhari melakukan penyelewengan anggaran dana desa atau kampung yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )