Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah

Modus Eks Kakam di Lampung Tengah Selewengkan Dana Rp 143 Juta

Muhamad Azhari terbukti menyelewengkan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Suasana sidang korupsi dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kurangi volume pembangunan, terdakwa Muhamad Azhari merugikan negara sampai Rp 143 juta.

Muhamad Azhari terbukti menyelewengkan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Begini modusnya.

JPU Tesar Ensanra menyampaikan, dalam pembangunan ditemukan adanya selisih kekurangan volume fisik di lapangan terhadap volume rencana.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Bulan Penjara kepada Eks Kakam di Lampung Tengah

Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Dana Desa, Kakam di Lampung Tengah Diganjar 20 Bulan Penjara

"Apabila terdapat pengurangan volume yang pada perkerjaan fisik pembangunan drainase, gorong-gorong dan talut, hal tersebut akan memengaruhi kualitas, kekuatan, daya tahan terhadap item perkerjaan tersebut," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Masih kata dia, dari hasil pelaksanaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah ditemukan adanya kerugian negara.

"Dengan nilai kerugian Rp 143.978.130," tutupnya.

Penyelewengan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, bermula saat terdakwa Muhamad Azhari melakukan sejumlah kegiatan pembangunan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensanra menyampaikan kampung yang dipimpin terdakwa mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN.

"Anggaran sebesar Rp 636.096.170 berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 22 April 2016," ungkapnya, Jumat (19/3/2021).

Anggaran tahun 2016 tersebut dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan.

Namun, terdakwa terbukti menyelewengkan anggaran tersebut.

"Pertama pembangunan drainase, pembangunan drainase sepanjang 2.277 meter dengan nilai pekerjaan Rp 469.827.200," terangnya.

Selanjutnya pembangunan gorong-gorong dengan nilai pekerjaan Rp 13.590.800.

"Lalu pembangunan talut dengan nilai pekerjaan Rp 13.230.000," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved