Berita Lampung
Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus, Eksekutor Masih Buron
Satu dari dua kawanan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung diciduk.
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sesuai dengan bunyi pasal yang dipersangkakan, tersangka bakal dijerat pidana penjara paling lama penjara 7 tahun.
"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti kunci T, Satu unit sepeda motor hasil curian, dan BPKB milik korban nya," kata Resky.
Sementara itu, BAW mengakui perbuatannya.
Ia menyebut diajak ALN melakukan pencurian sepeda motor karena tidak punya pekerjaan.
Motor tersebut sempat dijual pelaku dengan harga Rp 3 juta.
"Setelah dijual, uangnya kami bagi dua," kata BAW.
Menurut BAW motor tersebut dijual ke pembeli di desa tempat mereka tinggal.
"Saya cuma joki, kalau yang metiknya (eksekutor) ALN," kata BAW.
Baca juga: Sejumlah Proyek yang Diselewengkan Eks Kakam di Lampung Tengah
Baca juga: Perbaikan Drainase Tahun 2021 di Bandar Lampung Dianggarkan Rp 10 Miliar
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Joki Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus, Sang Eksekutor DPO
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan