Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah
Sejumlah Proyek yang Diselewengkan Eks Kakam di Lampung Tengah
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensanra menyampaikan kampung yang dipimpin terdakwa mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyelewengan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, bermula saat terdakwa Muhamad Azhari melakukan sejumlah kegiatan pembangunan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensanra menyampaikan kampung yang dipimpin terdakwa mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN.
"Anggaran sebesar Rp 636.096.170 berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 22 April 2016," ungkapnya, Jumat (19/3/2021).
Anggaran tahun 2016 tersebut dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan.
Baca juga: Vonis Eks Kakam di Lampung Tengah Lebih Ringan, JPU Pikir-pikir
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Bulan Penjara kepada Eks Kakam di Lampung Tengah
Namun, terdakwa terbukti menyelewengkan anggaran tersebut.
"Pertama pembangunan drainase, pembangunan drainase sepanjang 2.277 meter dengan nilai pekerjaan Rp 469.827.200," terangnya.
Selanjutnya pembangunan gorong-gorong dengan nilai pekerjaan Rp 13.590.800.
"Lalu pembangunan talut dengan nilai pekerjaan Rp 13.230.000," tutupnya.
Muhamad Azhari (56), mantan Kakam Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan sembilan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Tesar Ensanra pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
JPU sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan lima bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143.978.130.