Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah
Sejumlah Proyek yang Diselewengkan Eks Kakam di Lampung Tengah
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensanra menyampaikan kampung yang dipimpin terdakwa mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," tandasnya.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Efiyanto menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak hadir di persidangan dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan KKN," sebutnya.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tulang punggung keluarga," tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/3/2021), majelis hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3p UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," kata ketua majelis hakim Efiyanto.
Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucapnya.
Efiyanto menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143.978.130.
"Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," tandasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Muhamad Azhari melakukan penyelewengan anggaran dana desa atau kampung yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )