Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah

Vonis Eks Kakam di Lampung Tengah Lebih Ringan, JPU Pikir-pikir

Muhamad Azhari (56), mantan Kakam Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Suasana sidang korupsi dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Muhamad Azhari (56), mantan Kakam Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan sembilan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Tesar Ensanra pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Dana Desa, Kakam di Lampung Tengah Diganjar 20 Bulan Penjara

Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Bulan Penjara kepada Eks Kakam di Lampung Tengah

JPU sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan lima bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp  143.978.130.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," tandasnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Efiyanto menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Keadaan  yang  memberatkan, terdakwa tidak hadir di persidangan dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan KKN," sebutnya.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tulang punggung keluarga," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved