Bandar Lampung
Walhi Lampung Apresiasi Polda Lampung Segel Tambang Ilegal di Sukabumi
Penyegelan dilakukan di tambang batu Jalan Alimuddin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (16/3/2021) lalu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung yang menyegel lokasi tambang batu diduga ilegal.
Penyegelan dilakukan di tambang batu Jalan Alimuddin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (16/3/2021) lalu.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (19/3/2021), Walhi Lampung sudah melaporkan tambang batu diduga ilegal ini ke Ditreskrimsus Polda Lampung pada 25 Januari 2021.
Namun karena hingga awal Maret belum ada tindak lanjut, Walhi kembali melayangkan surat ke Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin (15/3/2021).
Baca juga: Walhi Sebut Longsor di Citraland karena Siteplan Tak Sesuai Amdal
Baca juga: Puluhan Rumah Warga di Natar Retak, Diduga akibat Ledakan Tambang Batu
Walhi melaporkan aktivitas penambangan di Campang Raya karena diduga tidak dilengkapi IUP dan amdal, yang mana melanggar pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain permasalahan tersebut, hal lain yang diduga terjadi pelanggaran ialah terkait dengan kesesuaian ruang.
Karena dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 pasal 52 ayat (2) huruf c poin 3 yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Cadangan Pengembangan.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, ada lima lokasi tambang yang ditinjau di sekitar Jalan Alimudin Umar, Campang Raya.
"Dari lima titik lokasi tambang kita cek tadi memang ada penyegelan di tiga titik dan sudah tidak ada operasi penambangan," ungkap Irfan.
Irfan menjelaskan, satu lokasi tambang tepat berada di pinggir Jalan Alimuddin Umar.
Menurut Irfan, ada yang tidak disegel tapi memang sudah tidak ada aktivitas penambangan.
Namun ada satu lokasi terakhir di dekat pertigaan Campang Raya dan Sukabumi masih terlihat beroperasi dan belum ada penyegelan.
Irfan mengatakan, penyegelan ini harus dibarengi dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kepatuhan IUP (izin usaha pertambangan), amdal, izin lingkungan, dan kesesuaian ruang penambangan.
"Jika benar tidak ada kelengkapan dokumen, harus ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Karena berdasarkan data yang dimiliki Walhi Lampung, hanya ada tiga izin usaha pertambangan di Kota Bandar Lampung," kata Irfan.
Ia menambahkan, lokasi izin bukan berada di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Walhi memastikan hampir semua aktivitas pertambangan terutama tambang di bukit yang ada di Kota Bandar Lampung ilegal.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut cukup merugikan warga karena debu yang ditimbulkan.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal itu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Irfan memastikan Walhi Lampung akan terus mengawal proses ini dan tidak akan mencabut laporan di Polda Lampung.
Walhi Lampung juga akan terus mengawal aktivitas-aktivitas yang bersifat eksploitatif di Kota Bandar Lampung.
Menurut Irfan, tindak pidana ini merupakan delik formil, bukan merupakan suatu tindak pidana delik laporan sehingga ada keleluasaan bagi Polda Lampung dalam melakukan upaya penegakan hukum.
Irfan berharap kepolisian tetap konsisten dan serius menangani persoalan tambang ilegal di Campang Raya dan wilayah lainnya.
"Kemudian harus diproses hingga tuntas dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Irfan. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )