Apa Itu
Apa Itu APBN? Simak Definisi, Fungsi dan Tujuan
Apa Itu APBN? Berikut penjelasan definisi, fungsi serta tujuan penyusunan APBN. APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Resky Mertarega Saputri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa Itu APBN? Berikut penjelasan definisi, fungsi serta tujuan penyusunan APBN.
Kata APBN bisa jadi sudah sering terdengar di telinga kita.
APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lebih lanjut, definisi APBN yakni rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1 Januari-31 Desember).
Baca juga: Apa Itu Anosmia, Cara Atasi Anosmia Secara Alami
Baca juga: Apa Itu Parosmia, Gejala Baru Covid-19
Dilansir dari Kompas.com, pengertian APBN beserta fungsi APBN dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.
RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.
Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak.
Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.
Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.
Baca juga: Apa Itu Puisi Rakyat, Ciri-Ciri, dan Unsurnya
Baca juga: Apa itu kudeta ? Penjelasan serta Contoh Kudeta
Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyingkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.
Tujuan penyusunan APBN adalah juga untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro.
Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.
APBN adalah disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.
Fungsi APBN Sementara itu merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2003, ada 5 fungsi APBN adalah antara lain: