Apa Itu

Apa Itu APBN? Simak Definisi, Fungsi dan Tujuan

Apa Itu APBN? Berikut penjelasan definisi, fungsi serta tujuan penyusunan APBN. APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Resky Mertarega Saputri
Tribunnews.com
Ilustrasi. Apa Itu APBN ? Definisi, Fungsi dan Tujuan. 

Definisi APBN berfungsi sebagai otorisasi di mana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.

Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan.

Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Lantas Bagaimana dengan penggelolaan APBN di Indonesia?

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terjadi defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 45,7 triliun sepanjang Januari 2021, atau 0,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit APBN Januari 2021 meningkat 31,5 persen dibanding Rp 34,8 triliun pada Januari 2020.

"Sebab Januari tahun lalu Indonesia belum mengalami Covid-19," kata Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani menyebut, defisit anggaran terjadi lantaran penerimaan negara lebih kecil dibanding belanja negara.

Tercatat penerimaan negara pada Januari 2021 mencapai Rp 100,1 triliun, turun 4,8 persen dibanding Rp 105 triliun dibanding tahun 2020.

Kontraksi dikontribusi oleh penerimaan pajak yang terkontraksi 15,3 persen menjadi Rp 68,5 triliun dari Rp 80,8 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun turun 2,9 persen menjadi Rp 19,1 triliun dari yang tahun lalu mampu mencapai Rp 19,7 triliun.

Penerimaan perpajakan dan PNBP ini turun karena aktifitas ekonomi dan harga minyak yang belum sepenuhnya pulih.

Namun dari sisi kepabeanan dan cukai, terjadi lonjakan besar mencapai Rp 12,5 triliun dibanding Rp 4,5 triliun pada tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved