Apa Itu

Apa Itu APBN? Simak Definisi, Fungsi dan Tujuan

Apa Itu APBN? Berikut penjelasan definisi, fungsi serta tujuan penyusunan APBN. APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Resky Mertarega Saputri
Tribunnews.com
Ilustrasi. Apa Itu APBN ? Definisi, Fungsi dan Tujuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa Itu APBN? Berikut penjelasan definisi, fungsi serta tujuan penyusunan APBN.

Kata APBN bisa jadi sudah sering terdengar di telinga kita.

APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Lebih lanjut, definisi APBN yakni rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1 Januari-31 Desember).

Baca juga: Apa Itu Anosmia, Cara Atasi Anosmia Secara Alami

Baca juga: Apa Itu Parosmia, Gejala Baru Covid-19

Dilansir dari Kompas.com, pengertian APBN beserta fungsi APBN dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.

RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.

Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak.

Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.

Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.

Baca juga: Apa Itu Puisi Rakyat, Ciri-Ciri, dan Unsurnya

Baca juga: Apa itu kudeta ? Penjelasan serta Contoh Kudeta

Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyingkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.

Tujuan penyusunan APBN adalah juga untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro.

Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.

APBN adalah disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Fungsi APBN Sementara itu merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2003, ada 5 fungsi APBN adalah antara lain:

Definisi APBN berfungsi sebagai otorisasi di mana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.

Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan.

Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Lantas Bagaimana dengan penggelolaan APBN di Indonesia?

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terjadi defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 45,7 triliun sepanjang Januari 2021, atau 0,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit APBN Januari 2021 meningkat 31,5 persen dibanding Rp 34,8 triliun pada Januari 2020.

"Sebab Januari tahun lalu Indonesia belum mengalami Covid-19," kata Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani menyebut, defisit anggaran terjadi lantaran penerimaan negara lebih kecil dibanding belanja negara.

Tercatat penerimaan negara pada Januari 2021 mencapai Rp 100,1 triliun, turun 4,8 persen dibanding Rp 105 triliun dibanding tahun 2020.

Kontraksi dikontribusi oleh penerimaan pajak yang terkontraksi 15,3 persen menjadi Rp 68,5 triliun dari Rp 80,8 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun turun 2,9 persen menjadi Rp 19,1 triliun dari yang tahun lalu mampu mencapai Rp 19,7 triliun.

Penerimaan perpajakan dan PNBP ini turun karena aktifitas ekonomi dan harga minyak yang belum sepenuhnya pulih.

Namun dari sisi kepabeanan dan cukai, terjadi lonjakan besar mencapai Rp 12,5 triliun dibanding Rp 4,5 triliun pada tahun lalu.

Lonjakan tercatat sebesar 175,3 persen. "Cukai sendiri naiknya tinggi cukai mencapai Rp 9 triliun dibanding tahun lalu hanya Rp 1,5 triliun.”

“Bea keluar juga mencapai Rp 1,1 triliun yang melonjak tinggi. Tahun lau hanya Rp 100 miliar," ungkap bendahara negara ini.

Belanja Negara Sementara itu, belanja negara tumbuh positif didorong oleh peningkatan belanja modal dan bantuan sosial untuk melindungi konsumsi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani merinci, belanja negara mencapai Rp 145 triliun atau tumbuh 4,2 persen secara tahunan dibanding Rp 139 triliun pada tahun lalu.

"Belanja pemerintah pusat sudah mencapai Rp 94,7 triliun atau melonjak 32 persen dibanding tahun lalu Rp 71,5 triliun.

Ini menjadi daya dorong belanja K/L yang melonjak Rp 48 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Adapun belanja non K/L sebesar Rp 46,6 triliun, naik 44,6 persen dari tahun lalu Rp 40,6 triliun.

Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) menurun 25,3 persen karena penerimaan negara yang juga mengalami penurunan.

Namun jika dirinci lebih dalam, dana desa masih melonjak 126,4 persen dari Rp 300 miliar menjadi Rp 800 miliar.

"Kenaikan anggaran dana desa (melonjak) karena untuk mendukung rakyat kita untuk menghadapi Covid-19 lewat BLT desa sehingga defisit APBN mencapai 0,26 persen," pungkas Sri Mulyani. 

Baca juga: Apa Itu Bhinneka Tunggal Ika

Demikian Uraian apa Itu APBN, penjelasan definisi, fungsi serta tujuan penyusunan APBN. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Baca juga berita apa itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved