Apa Itu
Apa Itu ETLE? Simak Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Apa Itu ETLE, ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement atau Program penerapan tilang elektronik.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Resky Mertarega Saputri
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," terang Listyo.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," tambah Listyo.
Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE :
Pelanggaran ganjil-genap
Pelanggaran marka dan rambu jalan
Pelanggaran batas kecepatan
Kesalahan jalur
Kelebihan daya angkut dan dimensi
Menerobos lampu lalu lintas
Melawan arus
Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
Tidak menggunakan helm
Tidak menggunakan sabuk pengaman
dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Apa Itu Aquaphobia, Penyebab dan Ciri-cirinya
Demikian penjelasan Apa Itu ETLE serta jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )