Berita Nasional
Nasib Bu Kades setelah Digerebek Suami dan Anak, Ditangkap Polisi Kini Terancam Dipecat
Heboh Bu Kades Wotgalih Pasuruan digerebek suami dan anak saat selingkuh dengan staf bawahannya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Heboh Bu Kades Wotgalih Pasuruan digerebek suami dan anak saat selingkuh dengan staf bawahannya sendiri.
Suami Bu Kades sampai bawa anak dan mengajak warga untuk menggerebek istrinya yang selingkuh dengan bawahan.
Meski membuat geger warga dengan menggerebek perselingkuhan Bu Kades dan stafnya, EK mengaku masih mencintai istrinya.
EK harus menerima kenyataan betapa sakit hatinya, saat mendapati istrinya, yang tak lain Kades Wotgalih Pasuruhan berselingkuh.
Baca juga: Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh di Vila, Temukan Alat Kotrasepsi
Baca juga: Mengejutkan, Ibu Kades Ini Dipergoki Suaminya Sendiri Sedang Telanjang di Kamar Bersama Bawahannya!
Bahkan, saat digerebek Bu Kades sedang tanpa busana bersama seorang pria SJ, yang tak lain bawahannya alias staf pria di Desa Wotgalih.
EK mengakui rumah tangganya bermasalah, namun dia masih menyayangi sang istri, sehingga meski dia merasa telah dibuang, tetapi tak mau pisah alias cerita.
Namun, betapa hancur hatinya, alasan istrinya tak mau lagi membina rumah tangga dengannya karena ada selingkuhan.
Diakui EK, seperti dilansir dari kompas.com, jika bukan hanya kali itu dia memergoki sang istri pergi meninggalkan rumah diluar dinas dan selingkuh.
"Saya sudah curiga, dengan gerik-gerik istri saya, dan ini yang ketiga kalinya, agar perbuatan ini tidak berlangsung terus, saya lakukan penggerebakan bersama anak saya dan warga," ujar Eko, Minggu (21/3/2021).
EK memang mau tak mau harus bertindak, sebab dia tidak mau membiarkan sang istri terus berlaku zina, meski dia tahu akibatnya akan seperti ini, tetapi dia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi sang istri.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pihaknya menangani pidana perzinaan Kades Worgalih Rini Kusmiyati dengan stafnya.
Sedangkan untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda,” kata AKP Endy Purwanto.
Rini terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.
Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.