Apa Itu

Apa Itu MK dan Apa Saja Wewenang MK?

Simak penjelasan mengenai apa itu MK dan informasi lain terkait MK serta perbedaanya dengan MA.

Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
Kompas.com
Ilustrasi. Apa itu MK dan perbedaanya dengan MA 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu lembaga tinggi negara yang sering kita dengar adalah MK.

Tahukah kamu apa itu MK dan apa saja wewenang MK? Samakah MK dan MA?

Simak penjelasan mengenai apa itu MK dan informasi lain terkait MK berikut ini.

MK adalah kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi dan peran utama dalam menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum, dikutip dari lama mkri.id pada Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Apa Itu Pelestarian Lingkungan Hidup

Baca juga: Apa Itu Internet dan Tahapan Perkembangan Internet

Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang mana kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Wewenang dari Mahkamah Konstitusi tercantum dalam pasal 24C UUD 1945, yang berisi:

Baca juga: Apa Itu Teknologi Informasi dan Komunikasi

Baca juga: Apa Itu Rumput Laut dan Manfaat Rumput Laut

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK.

Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK.

Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak bolehbertentangan dengan konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved