Apa Itu

Apa Itu MK dan Apa Saja Wewenang MK?

Simak penjelasan mengenai apa itu MK dan informasi lain terkait MK serta perbedaanya dengan MA.

Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
Kompas.com
Ilustrasi. Apa itu MK dan perbedaanya dengan MA 

Melalu kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.

Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu:

1. memutus sengketa antarlembaga negara.

2. Memutus pembubaran partai politik.

3. memutus sengketa hasil pemilu.

Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik.

Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD.

Kemudian apa perbedaan MK dan MA? Simak keterangan berikut ini.

Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law.

Mengutip dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan uji materil atau menilai secara materiil perundangan di bawah undang-undang.

Uji materiil ini dilakukan dengan meninjau peraturan atau perundangan, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi atau undang-undang.

Wewenang dari Mahkamah Agung tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang berisi:

"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang."

Nah sekarang sudah tahu bukan apa itu Mk dan apa saja wewenang MK, bahkan kmau juga tahu perbedaan MK dan MK.

Baca juga: Apa Itu Cerpen, Ciri-Ciri, Jenis, dan Karakteristiknya

Semoga artikel ini membantu. ( Tribunlampung.co.id / Meli Yulyana )

Baca juga apa itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved