Apa Itu
Apa Itu Akta Kelahiran dan Apa Syarat Membuat Akta Lahir?
Tahukah kamu apa itu akta kelahiran? Bagaimana membuat akta lahir? Simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
f) Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir berikut.
h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh pada masing-masing website disdukcapil daerah.
Syarat akta lahir untuk penggantian/hilang yaitu :
a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian
b) Fotocopy KTP-el
c) Fotocopy KK
d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi
e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama
Biaya pembuatan akta lahir
Pelaporan kelahiran (umum/terlambat) sesuai PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2016 tidak dikenakan sanksi administrasi (gratis), ketentuan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2017.
Peraturan ini dapat berlakuk sesuai dengan aturan daerah masing-masing.
Baca juga: Apa itu Cerita Jenaka dan Contohnya
Demikian penjelasan mengenai apa itu akta kelahiran dan dimana membuat akta kelahiran. ( Tribunlampung.co.id / Meli Yulyana )