Apa Itu

Apa Itu Akta Kelahiran dan Apa Syarat Membuat Akta Lahir?

Tahukah kamu apa itu akta kelahiran? Bagaimana membuat akta lahir? Simak penjelasan berikut ini.

Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
Kompas.com
Ilustrasi. Apa itu akta kelahiran 

f)  Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir berikut.

h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh pada masing-masing website disdukcapil daerah.

Syarat akta lahir untuk penggantian/hilang yaitu :

a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

b) Fotocopy KTP-el

c) Fotocopy KK

d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi

e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama

Biaya pembuatan akta lahir

Pelaporan kelahiran (umum/terlambat) sesuai PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2016 tidak dikenakan sanksi administrasi (gratis), ketentuan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2017. 

Peraturan ini dapat berlakuk sesuai dengan aturan daerah masing-masing.

Baca juga: Apa itu Cerita Jenaka dan Contohnya

Demikian penjelasan mengenai apa itu akta kelahiran dan dimana membuat akta kelahiran. ( Tribunlampung.co.id / Meli Yulyana )

Baca juga apa itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved