Apa Itu
Apa Itu Akta Kelahiran dan Apa Syarat Membuat Akta Lahir?
Tahukah kamu apa itu akta kelahiran? Bagaimana membuat akta lahir? Simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di era saat ini pendafataran anak sekolah biasanya dilengkapi dengan beberapa berkas persyaratan, satu diantaranya adalah akta kelahiran atau akta lahir.
Tahukah kamu apa itu akta kelahiran? Bagaimana membuat akta lahir?
Simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id pada Rabu (24/3/2021)
Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Baca juga: Apa Itu SNMPTN ? 7 Perbedaan SNMPTN dan SBMPTN-UTBK 2021
Baca juga: Apa Itu Mean dan Median dalam Matematika serta Cara Menghitungnya
Hal-hal yang perlu diketahui tentang akta kelahiran
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
2. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
3. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut di atas yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanankan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
4. Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.
Syarat akta lahir berupa:
Baca juga: Apa Itu MK dan Apa Saja Wewenang MK?
Baca juga: Apa Itu Giro, Bilyet Giro, dan Cek
a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan;
c) Fotocopy Kartu Keluarga dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga;
d) Fotocopy KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang;
e) Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.