Apa Itu

Apa Itu Giro, Bilyet Giro, dan Cek

Mari disimak penjelasan apa itu giro, bilyet giro, dan cek di bawah ini.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
Bank Indonesia
Simak penjelasan Apa Itu Giro, Bilyet Giro, dan Cek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Mari simak penjelasan apa itu giro, bilyet giro, dan cek di bawah ini.

Istilah giro atau rekening giro dalam perbankan bisa jadi sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.

Giro adalah produk simpanan perbankan yang penarikannya bisa dilakukan kapan pun lewat selembar cek.

Apa itu giro?

Baca juga: Apa Itu Rumput Laut dan Manfaat Rumput Laut

Baca juga: Apa Itu Cerpen, Ciri-Ciri, Jenis, dan Karakteristiknya

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), current account atau rekening giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing.

Menurut peraturan, penarikan giro dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.

Dalam dunia perbankan, giro memiliki fungsi yang sangat bermanfaat dalam kegiatan transaksi keuangan, seperti transfer khususnya dalam jumlah besar.

Dengan menggunakan giro, perorangan atau badan usaha bisa dengan mudah melakukan pembayaran untuk transaksi bisnisnya dalam nominal yang besar tanpa perlu mengeluarkan uang tunai.

Perbedaan cek dan bilyet giro

Baca juga: Apa Itu Pakaian Profesi

Baca juga: Apa Itu Bahan Pakaian, 5 Jenis Bahan Pakaian dan Cara Merawatnya

Cek

Giro bank sendiri memiliki dua karakteristik.

Pertama adalah cek yang merupakan surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.

Cek dikeluarkan oleh bank apabila seorang nasabah mempunyai rekening giro.

Cek atas nama (order cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved