Apa Itu
Apa Itu Giro, Bilyet Giro, dan Cek
Mari disimak penjelasan apa itu giro, bilyet giro, dan cek di bawah ini.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
Cek sendiri memiliki beberapa jenis. Selain cek biasa atau order cheque, dikenal pula cek atas unjuk (bearer cheque).
Cek jenis ini merupakan cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Berikutnya adalah cek silang (cross cheque) yakni cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.
Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek (rekening giro adalah).
Bilyet giro
Pengertian bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.
Dalam bilyet giro, penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.
Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan cek silang.
Cara mencairkan bilyet giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam, pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.
Pemegang bilyet giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.
Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank.
Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.