Apa Itu

Apa Itu Akta Kelahiran dan Apa Syarat Membuat Akta Lahir?

Tahukah kamu apa itu akta kelahiran? Bagaimana membuat akta lahir? Simak penjelasan berikut ini.

Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
Kompas.com
Ilustrasi. Apa itu akta kelahiran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di era saat ini pendafataran anak sekolah biasanya dilengkapi dengan beberapa berkas persyaratan, satu diantaranya adalah akta kelahiran atau akta lahir.

Tahukah kamu apa itu akta kelahiran? Bagaimana membuat akta lahir?

Simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id pada Rabu (24/3/2021)

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Baca juga: Apa Itu SNMPTN ? 7 Perbedaan SNMPTN dan SBMPTN-UTBK 2021

Baca juga: Apa Itu Mean dan Median dalam Matematika serta Cara Menghitungnya

Hal-hal yang perlu diketahui tentang akta kelahiran

1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

2. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.

3. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut di atas yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanankan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

4. Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Syarat akta lahir berupa:

Baca juga: Apa Itu MK dan Apa Saja Wewenang MK?

Baca juga: Apa Itu Giro, Bilyet Giro, dan Cek

a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;

b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan;

c)  Fotocopy  Kartu Keluarga dimana penduduk  didaftarkan sebagai anggota keluarga;

d)  Fotocopy  KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang;

e)  Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

f)  Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir berikut.

h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh pada masing-masing website disdukcapil daerah.

Syarat akta lahir untuk penggantian/hilang yaitu :

a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

b) Fotocopy KTP-el

c) Fotocopy KK

d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi

e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama

Biaya pembuatan akta lahir

Pelaporan kelahiran (umum/terlambat) sesuai PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2016 tidak dikenakan sanksi administrasi (gratis), ketentuan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2017. 

Peraturan ini dapat berlakuk sesuai dengan aturan daerah masing-masing.

Baca juga: Apa itu Cerita Jenaka dan Contohnya

Demikian penjelasan mengenai apa itu akta kelahiran dan dimana membuat akta kelahiran. ( Tribunlampung.co.id / Meli Yulyana )

Baca juga apa itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved