Bandar Lampung

Gugatan Dimenangkan Itera, Sebanyak 715 Meter Persegi Lahan Dieksekusi

Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu (24/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Gugatan dimenangkan Institut Teknologi Sumatera (Itera), ada 715 meter persegi lahan yang dieksekusi, di Jalan Ryacudu tembusan Itera, Rabu (24/3/2021).

Humas Itera Rudiyansyah mengatakan ada 715 meter persegi lahan yang akan di eksekusi, meliputi 4 tempat usaha dan 1 rumah kosong.

"Saya berharap masyarakat tidak salah paham kepada Itera. Sebab apa yang dilakukan Itera sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar. Dan berkekuatan hukum yang tetap," kata Rudi.

"Semoga ini dapat menjadi pembelajaran kita semua," ungkapnya.

Pemilik ruko bahan bangunan atau yang dieksekusi lapaknya bernama Isa (55) mengatakan dirinya membeli lahan itu dari orang lain bernama abas.

"Saya terima lapak saya di gusur, mau diapakan lagi. Namun saya akan tetep melakukan upaya hukum. Saya akan melakukan PK," kata Isa

"Semoga saya bisa memenangkan PK, sehingga saya bisa mengambil kembali hak saya. Saya sudah membuka usaha bahan bangunan ini dari tahun 2017," sambungnya.

Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Darno mengatakan eksekusi lahan dilakukan atas perintah ketua Pengadilan Negeri.

"Supaya memenuhi surat perintah PanItera Pengadilan Negeri Kalianda. Pada Surat putusan Nomor: W9.U4/ 562 / HK.02 / III / 2021," kata Darno.

"Dan berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda 15 Maret 2021 Nomor: 4 / pdt.eks / 2020/ PN.Kla," sambungnya.

PanItera Muda Perdata Yan Sudarman mengatakan hari ini kami akan melakukan eksekusi lahan sesuai dengan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.

"Eksekusi lahan sesuai dengan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, serta putusan Mahkamah Agung (kasasi)," kata Yan Sudarman.

"Sebagaimana perkara ini sudah mulai berjalan dari 2017 hingga sekarang. Kami telah melakukan tahap demi tahap. Kami sudah memberitahu putusannya."

"Dari pihak pemohon (Itera) sudah mengajukan eksekusi atas putusan tersebut," sambungnya.

Yan Sudarman mengataan kami susah membuat putusan penetapan Aanmaning.

"Aanmaning sendiri yaitu berupa teguran atau peringatan supaya pemilik tempat segera mengosongkan tempatnya," kata Yan Sudarman.

Yan Sudarman mengatakan kami sudah mencoba memanggil kedua belah pihak namun kedua belah pihak yang lahannya akan di eksekusi tidak hadir.

"Kami sudah mengirimkan surat perintah eksekusi. Kami juga sudah memberikan waktu tenggang berapa bulan untuk mereka pindah degan sendirinya," kata Yan.

"Dari pihak pengunggat yang ingin dilakukan eksekusi. Kami melakukannya secara sukarela. Dalam hal ini pihak eksekusi (Itera) diwakilkan oleh kuasa hukumnya Sopian Sitepu dan rekan-rekan."

"Mereka meminta agar pemilik lapak segera mengosongkan tempatnya," sambungnya.

Yan Sudarman mengatakan sebenernya kami akan melaksanakan pengosongan wilayah dari akhir tahun.

"Namun karena akhir tahun sedang ada persiapan pengaman untuk Pilkada jadi kami undur sementara."

"Setelah kami lakukan proses tahap demi tahap, dan sudah melakukan koordinasi dengan polri. Maka hari ini dilakukan eksekusi lahan tersebut," tambah Yan Sudarman.

Pihak kuasa hukum Itera dari Sopian Sitepu dan rekan-rekan yaitu Sopian Sitepu mengatakan kami sudah memohonkan pada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi.

"Sebelum eksekusi ini sudah dilakukan beberapa proses Aanmaning atau peringatan. Supaya dikosongkan secara sukarela," kata Sopian.

"Tetapi setelah diberikan waktu pemilik masih belum melaksanakan pengosongan. Jadi kami meminta kepada Pengadilan Negeri Kalianda untuk melakukan eksekusi," sambungnya.

Sopian mengatakan tidak ada lagi orang yang mengatas namakan pemilik dalam gugatan kami.

"Sehingga pada hari ini kami tidak mencampuri siapapun mengaku sebagai pemilik."

"Walaupun ada, kita adalah negara hukum, ini merupakan aktualisasi negara hukum. Maka putusan pengadilan harus dilaksanakan," kata Sopian.

"Kami dari pihak kuasa hukum tidak mencampuri hal lain. Kami di sini hanya meminta kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan perintah ekseksusi lahan," sambungnya.

"Kalau masalah tindak pidana atau perdata, jika ada haknya untuk melakukan gugatan. Kami dari kuasa hukum Itera siap menghadapinya," ungkapnya.

Kabag Ops Polres Lampung Selatan Oskar mengatakan kami sudah melakukan upaya-upaya mediasi.

"Dengan kesadaran sendiri mereka telah mengosongkan tempat usaha atau lapak mereka. Dan sampai sekarang pun belum ada upaya hukum yang dilakukan," kata Oskar.

"Sehingga kami melaksanakan putusan dari peradilan. Kami hadir dari Polri, Satpol PP, untuk melaksanakan perintah undang-undang. Untuk Polri sendiri kami menurunkan sebanyak 200 personel," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved