Bandar Lampung

Pemprov Lampung Sepakat Harga Singkong Rp 900 per Kg dari Petani

Pemprov Lampung bersama pengusaha tapioka telah menyepakati bahwa harga singkong menjadi Rp 900 per kilogram atau naik Rp 450 yang dibeli dari petani

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melihat proses pengukuran kadar aci di Mahan Agung yang disaksikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Tapioka Seluruh Indonesia yang juga Chairman PT Sungai Budi Grup Widarto, Rabu (24/3/2/201). Pemprov Lampung Sepakat Harga Singkong Rp 900 per Kg dari Petani 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama pengusaha tapioka telah menyepakati bahwa harga singkong menjadi Rp 900 per kilogram atau naik Rp 450 yang dibeli dari petani ubi kayu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat berdiskusi dengan para pengusaha tapioka di Mahan Agung, Rabu (24/3/2021). 

Berdasarkan kesepakatannya Pemprov Lampung dengan para pengusaha harga ubi kayu yang dibeli dari petani sebesar Rp 900 per kilogram.

"Makanya ke depan kita akan melakukan pembinaan peningkatan produksi dan produktifitas kepada petani ubi kayu," kata Gubernur Arinal.

Baca juga: Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 April 2021, Sehari Dibatasi 150 Wajib Pajak

Baca juga: Pemprov Lampung Sabet Indonesias Best Pandemic Handling

Dengan rafaksi atau pengurangan dari kadar air dan kotoran dalam ubi kayu itu maksimalnya 15 persen. 

Kemudian para pengusaha tapioka ini telah menyepakati untuk menggunakan alat timbang kadar pati digital. 

Agar adanya keterbukaan dalam penentuan kadar pati. 

Kemudian disepakati untuk dibentuknya forum komunikasi pengusaha tapioka Provinsi Lampung. 

Pemprov Lampung bersama institusi terkait dan kabupaten atau kota akan melakukan pengawasan di wilayah kerja pabrik tapioka tersebut. 

Lampung penghasil terbesar se-Indonesia dan sengaja mengundang industri tapioka dan banyak sekali kesepakatan ingin bersama melakukan penyuluhan secara intensif dan kualitasnya. 

Jika para petani membutuhkan permodalan maka akan dibantu dengan pembiayaan KUR. 

Karena masih ada hal yang tidak diinginkan, ketika umur singkong masih 5 atau 6 bulan dilakukan pencabutan ini bermasalah. 

Karena kadar aci masih rendah dan kadar rendah kadar air tinggi maka tidak menguntungkan bagi petani. 

Lalu pengusaha akan kehilangan waktu karena prosesnya harus sesuai dengan standarnya. 

Oleh karena itu ada kesepakatan terhadap pengusaha agar mereka menggunakan alat yang sama alat KIR atau timbangannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved