Apa Itu

Apa Itu SPT Tahunan

Mari simak penjelasan apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan di bawah ini.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
Tangkap Layar Pajak.go.id via Tribunnews.com
Ilustrasi. Simak penjelasan Apa Itu SPT Tahunan. 

Ketentuan

SPT dianggap tidak disampaikan apabila:

1. SPT tidak ditandatangani;

2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;

3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau

4. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Kanal Penyampaian

1. E-Filing

Untuk WP Badan yang pelaporan sebelumnya masa atau tahunan sudah menggunakan bentuk elektronik.

Menggunakan jasa konsultan pajak

Laporan Keuangannya diaudit Akuntan Publik

serta Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada:

a. KPP Madya

b. KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved